*DURI, 31 Mei 2026 | Krimsus Polri – Kupas Tuntas TV* – Aktivitas judi dengan modus gelanggang permainan atau "gelper" diduga marak di wilayah hukum Desa Balai Makam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Hal tersebut diungkapkan Ketua Divisi Investigasi Komunitas Pemberantas Korupsi DPP-LSM-KPK, Amiruddin, kepada media ini, Minggu (31/5/2026).
Amiruddin menyebut, berdasarkan pengamatan tim DPP-LSM-KPK bersama wartawan pada Minggu (31/5/2026) di Jalan Hangtuah, Air Jamban, Kecamatan Mandau dan wilayah Desa Balai Makam, aktivitas yang diduga sebagai judi gelper masih terlihat beroperasi.
"Untuk itu, kita minta kepada Kapolres Bengkalis untuk melakukan tindakan hukum terhadap dugaan aktivitas perjudian tersebut," ujar Amiruddin.
Ia juga menyampaikan harapan warga setempat agar aparat berwenang di daerah ini segera menindaklanjuti dugaan maraknya judi gelper di wilayah hukum Kecamatan Mandau.
Amiruddin menambahkan, pihaknya juga menyoroti sikap oknum petinggi Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah tersebut yang menurutnya terkesan "tutup mata" terhadap dugaan praktik perjudian tersebut.
*Hak Jawab & Konfirmasi*
Krimsus Polri – Kupas Tuntas TV telah berupaya mengonfirmasi informasi ini kepada Kapolsek Mandau dan Humas Polres Bengkalis untuk mendapatkan keterangan resmi. Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan. Kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak yang merasa diberitakan sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Polres Bengkalis sebelumnya berulang kali menegaskan komitmen memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau melaporkan jika mengetahui adanya praktik perjudian melalui Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat.
*--- SELESAI ---*
_Narahubung: Redaksi Krimsus Polri_
Editor team red



Social Header