Media krimsus polri news com
Babussalam, Aceh Tenggara – Kondisi gedung Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Pulo Kemiri di Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, terungkap secara nyata saat tim media Krimsus Polri News yang dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Wilayah Aceh, Sulmi Rahman melakukan peliputan dan konfirmasi langsung di lokasi pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Supiadi, S.Pd.I selaku Pimpinan MAS Pulo Kemiri menyampaikan data lengkap serta kondisi riil bangunan sekolah yang sudah tidak layak pakai. Madrasah ini saat ini menaungi 13 orang tenaga pendidik dan 105 orang siswa (putra dan putri) yang setiap hari melaksanakan proses belajar mengajar di ruangan yang sebagian besar strukturnya mengalami kerusakan.
Data Resmi Madrasah:
- Nama Lembaga: Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Pulo Kemiri
- NPSN: 10113695
- NSM: 131211020001
- Status: Swasta, Terakreditasi B
- Lokasi: Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh
Supiadi menjelaskan, kerusakan yang terjadi meliputi dinding retak lebar, rangka atap lapuk, atap bocor saat hujan, serta lantai yang tidak rata. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan belajar, tetapi juga berisiko mengancam keselamatan seluruh siswa/ siswi dan guru madrasah.
"Kami telah berusaha memelihara sekuat tenaga, namun sebagai madrasah swasta, kemampuan kami sangat terbatas. Melalui kesempatan ini, kami memohon dengan sangat kepada Pemerintah Aceh agar segera menindaklanjuti permohonan kami untuk melakukan renovasi dan rehabilitasi menyeluruh. Kami ingin siswa dan guru dapat beraktivitas di lingkungan yang aman dan layak," tegas Supiadi di hadapan tim media.
Sementara itu, Sulmi Rahman menegaskan bahwa liputan ini disusun berdasarkan fakta yang dilihat langsung di lapangan guna menyampaikan aspirasi yang layak mendapat perhatian.
"Kami melaporkan apa yang ada di lapangan secara apa adanya. MAS Pulo Kemiri telah berkontribusi mencerdaskan generasi daerah selama puluhan tahun. Sudah sepatutnya pemerintah hadir membantu perbaikan sarana pendidikan ini. Semoga laporan ini segera ditanggapi dan dianggarkan agar tidak menimbulkan risiko yang lebih besar," ujar Sulmi Rahman.
Pengelola madrasah telah menyiapkan dokumen lengkap berupa surat permohonan resmi, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumentasi kerusakan, dan rekomendasi dari pemerintah setempat, yang siap diverifikasi kapan saja oleh instansi terkait.
Diterbitkan: 7 Juni 2026
Sumber: Liputan Langsung Krimsus Polri News Perwakilan Aceh SULMI RAHMAN



Social Header