Breaking News

Ganja 5,35 Gram dan Pengakuan Arni (16): Nama Opos Kembali Mencuat dalam Kasus Narkotika Lembata



LEMBATA – Krimsus Polri 


Kasus dugaan narkotika yang melibatkan dua remaja perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Lembata terus menjadi perhatian publik. Selain penemuan barang bukti berupa ganja seberat 5,35 gram, kasus ini kembali menjadi sorotan setelah muncul pengakuan dari Arni (16), salah satu remaja yang turut diamankan dalam operasi Satresnarkoba Polres Lembata.


Dalam keterangannya kepada wartawan Jurnal Polisi, Kamis (11/6/2026), Arni mengaku tidak mengetahui adanya barang yang kini menjadi barang bukti dalam perkara tersebut. Ia juga mengaku terkejut saat aparat kepolisian melakukan penangkapan di Pelabuhan Nelayan Waijarang.

"Saya tidak tahu apa-apa. Kami kaget ketika tiba-tiba dikepung polisi di pelabuhan," ujar Arni.


Menurut pengakuannya, sebelum tiba di Lewoleba dirinya dijemput oleh seorang pria yang dikenal dengan nama Opos bersama istrinya dari Larantuka. Arni mengaku tidak sepenuhnya sadar selama perjalanan karena sebelumnya mengonsumsi minuman yang disebutnya sebagai Komix.

"Saya dijemput Opos bersama istrinya dari Larantuka ke Lewoleba. Saat itu saya dalam keadaan mabuk karena minum Komix. Karena itu saya tidak tahu apa-apa," katanya.


Kasus ini bermula dari operasi Satresnarkoba Polres Lembata yang dilakukan pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 15.40 WITA di kawasan Pelabuhan Nelayan Waijarang, Kecamatan Nubatukan. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan dua remaja perempuan yang sama-sama berusia 16 tahun.


Berdasarkan siaran pers resmi yang disampaikan Humas Polres Lembata, kedua terduga pelaku masing-masing berinisial L dan R. Keduanya diketahui belum memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di wilayah Kecamatan Nubatukan.

Dari hasil operasi, petugas mengamankan tiga paket plastik klip kecil berisi ganja dengan berat bruto sekitar 5,35 gram. Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp1.589.000 yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Penyidik kemudian melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari pembuatan laporan polisi, pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, interogasi terhadap para terduga, hingga pemeriksaan urine. Hingga kini proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berlangsung.


Polres Lembata menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, salah satu terduga berinisial L telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara terhadap R, penyidik masih melakukan pendalaman guna memastikan tingkat keterlibatannya dalam perkara tersebut.


Arni sendiri mengaku baru mengetahui keberadaan barang yang kini menjadi barang bukti setelah dirinya menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Menurut pengakuannya, barang tersebut ditemukan tersimpan dalam lipatan kain tisu. Namun demikian, keterangan yang disampaikan Arni masih merupakan pengakuan pribadi dan belum dapat dijadikan kesimpulan hukum.


Kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat karena sebelumnya berkembang informasi mengenai turut diamankannya seorang pengusaha hiburan malam yang dikenal dengan nama Opos saat operasi berlangsung. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menyampaikan kesimpulan resmi mengenai keterkaitan pihak-pihak lain yang diamankan dengan barang bukti yang ditemukan.


Di sisi lain, perkara ini memunculkan keprihatinan karena melibatkan anak di bawah umur. Sejumlah kalangan berharap proses hukum yang berjalan tidak hanya mengungkap dugaan tindak pidana narkotika, tetapi juga mampu mengungkap seluruh fakta yang melatarbelakangi keterlibatan para remaja dalam kasus tersebut.

Polres Lembata menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lembata.


Kepolisian juga mengajak masyarakat, orang tua, dan lingkungan pendidikan untuk meningkatkan pengawasan terhadap generasi muda agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba.

"Perkembangan lebih lanjut dari hasil penyelidikan dan penyidikan akan disampaikan kepada publik setelah proses hukum berjalan," demikian keterangan resmi Polres Lembata.


Di tengah berbagai informasi yang berkembang, masyarakat diminta untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil penyidikan resmi. Publik berharap seluruh fakta dapat terungkap secara transparan sehingga perkara ini tidak hanya menghasilkan kepastian hukum, tetapi juga menjadi pelajaran penting dalam upaya melindungi generasi muda Lembata dari ancaman narkotika dan berbagai bentuk eksploitasi.


Jurnalis: Dhika Ahmad M

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com