Breaking News

Dugaan Perusakan Hutan Lindung di Kampung Mesjid Leidong, Oknum (C) Diduga Garap Lahan Tanpa Izin*


Vidio rekaman wawancara tim saat di interogasi mandor. 

Media krimsus polri news com &tv.id 

_PUM Elizaro Lase: Gakkum KLHK Wajib Police Line, Ancaman 15 Tahun Penjara!_


*Labuhan batu UTARA, [Tanggal 25 juli 2026]* – Dugaan perusakan kawasan Hutan Lindung mencuat di wilayah Kampung Mesjid, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhan batu Utara.


Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima redaksi, oknum berinisial (C) diduga melakukan aktivitas pengolahan lahan/perkebunan di dalam kawasan Hutan Lindung tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


Aktivitas tersebut diduga telah merubah fungsi kawasan yang seharusnya menjadi daerah resapan air dan pencegah banjir. Warga khawatir akan timbul bencana ekologis jika dibiarkan.


Pimpinan Umum http://Krimsuspolrinews.com Elizaro Lase menegaskan pihaknya sedang menelusuri data lengkap pelaku dan luasan lahan. 


"Dugaan perambahan hutan lindung di Kampung Mesjid ini serius. UU 41/1999 jo UU 18/2013 ancamannya 15 tahun penjara + denda Rp 10 Miliar. Kami minta KPH Wilayah II Labura + Gakkum KLHK Sumatera segera cek titik koordinat dan pasang police line," tegas Elizaro Lase.


http://Krimsuspolrinews.com masih menunggu hak jawab dari Sdr. (C) dan pihak KPH Wilayah II Labuhan batu. Investigasi berlanjut.


Redaksi: 082298437163

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com