Breaking News

DUGAAN PENYIMPANGAN ANGGARAN REHABILITASI KANTOR Dinkes DAN POLINDES ACEH TENGGARA TAHUN 2025 DIUNGKAP LSM GEMPUR Kenedy



SUMBER:

MEDIA KRIMSUS POLRI NEWS KAPERWIL ACEH

Peliput: SULMI RAHMAN

 

ACEH TENGGARA – LSM GEMPUR KENEDY mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam penggunaan anggaran untuk rehabilitasi kantor Dinas Kesehatan serta fasilitas Polindes, Pustu, dan Puskesmas di Kabupaten Aceh Tenggara pada tahun anggaran 2025.

 

Anggaran yang dialokasikan meliputi pemugaran kantor dinas sebesar Rp290 juta bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), ditambah biaya pemeliharaan gedung senilai Rp50,75 juta. Secara keseluruhan, nilai pekerjaan yang tercatat mencapai sekitar Rp3,2 miliar, dengan rehabilitasi fasilitas kesehatan tingkat pertama tergabung dalam satu paket yang sama.

 

Berdasarkan temuan LSM GEMPUR KENEDY, sejumlah pelanggaran terindikasi terjadi. Antara lain kualitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, di mana ditemukan penggunaan rangka baja bekas dan bukan material baru sebagaimana ditetapkan. Selain itu, dokumen pertanggungjawaban seperti Berita Acara Serah Terima tidak lengkap tanpa disertai laporan kemajuan pekerjaan dan gambar hasil akhir pelaksanaan. Terdapat pula indikasi pelanggaran prosedur pengadaan akibat adanya rangkap jabatan dalam pengelolaan anggaran, serta nilai biaya yang dinilai tidak efisien dan melebihi kebutuhan nyata.

 

Merespons hal ini, LSM GEMPUR KENEDY menekan kuat kepada aparat penegak hukum agar segera memproses kasus ini secepatnya. Menurut mereka, penanganan yang tegas dan transparan sangat diperlukan supaya kepercayaan masyarakat terhadap layanan dan pengelolaan bidang kesehatan di daerah ini dapat terjaga dan menjadi lebih baik ke depannya.

 

Sejak November 2025 hingga April 2026, desakan ini telah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan mendalam serta penyelidikan pidana guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

 

Menanggapi hal tersebut, pihak konsultan pelaksana mengakui penggunaan baja bekas namun menyatakan telah mendapatkan persetujuan perubahan teknis. Sementara itu, pimpinan Dinas Kesehatan menyatakan seluruh proses pelaksanaan pekerjaan telah berjalan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

 

Hingga pertengahan Juni 2026, kasus ini masih dalam tahap pengawasan dan belum ada penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh aparat penegak hukum.

 

 SULMI RAHMAN

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com