Media krimsus polri news
ACEH TENGGARA – SMAN 2 Lawe Sigala-Gala, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara, diduga melakukan pungutan rutin setiap bulan kepada seluruh siswa. Berdasarkan keterangan sejumlah orang tua murid yang disampaikan kepada Media Krimsus Polri News Kaperwil Aceh, pihak sekolah meminta pembayaran sebesar Rp50.000 yang diklaim sebagai biaya SPP, ditambah Rp5.000 untuk iuran OSIS, sehingga total yang harus dibayarkan mencapai Rp55.000 per siswa setiap bulannya.
Pembayaran tersebut ditetapkan dengan nominal tetap, ada batas waktu pelunasan, dan siswa ditegur atau dicatat jika belum melunasi kewajibannya. Padahal sebagai sekolah negeri, SMAN 2 Lawe Sigala-Gala telah menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah pusat yang seharusnya menutupi seluruh kebutuhan operasional pendidikan.
“Anak kami selalu diingatkan jika belum membayar akan dipanggil ke ruang guru. Kami keberatan karena merasa pendidikan di sekolah negeri sudah seharusnya gratis,” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
TIDAK ADA TANGGAPAN DARI PIHAK SEKOLAH
Untuk mendapatkan kejelasan dan keterangan resmi, tim redaksi telah melakukan upaya konfirmasi secara langsung kepada Kepala Sekolah SMAN 2 Lawe Sigala-Gala, Anuar. Konfirmasi dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp dan panggilan telepon seluler pada hari Selasa,16 Juni 2026.
Namun hingga berita ini diturunkan, Anuar belum memberikan tanggapan, jawaban, maupun penjelasan apa pun terkait dugaan pungutan yang dimaksud. Tidak ada penolakan maupun pembenaran yang disampaikan kepada tim peliput.
📚 DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
Praktik pungutan yang dilakukan pihak sekolah tersebut secara tegas bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan resmi berikut:
✅ UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 54 ayat (2): Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pendidikan dasar dan menengah tanpa memungut biaya.
Pasal 60 ayat (1): Sekolah yang menerima bantuan dana dari pemerintah dilarang memungut biaya pendidikan kepada peserta didik.
✅ UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 12 huruf e: Setiap orang yang dengan sengaja memungut biaya atau meminta pembayaran yang tidak berdasar pada peraturan perundang-undangan dapat dipidana sebagai tindak pidana korupsi dan pungutan liar.
✅ PERMENDIKBUD NOMOR 44 TAHUN 2012
Pasal 9 ayat (1): Sekolah negeri dilarang memungut biaya apa pun dari peserta didik. Segala bentuk sumbangan hanya boleh bersifat sukarela, tidak ditetapkan jumlahnya, dan tidak mengikat.
✅ PERMENDIKBUD NOMOR 75 TAHUN 2017
Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3): Sumbangan pendidikan tidak boleh ditetapkan secara tetap, tidak ada tenggat waktu pembayaran, serta tidak boleh dikenakan sanksi apa pun bagi siswa atau orang tua yang tidak memberikan sumbangan. Iuran OSIS juga tidak boleh dijadikan kewajiban rutin bulanan.
✅ SURAT EDARAN NOMOR 17C TAHUN 2025
Mempertegas larangan tegas bagi seluruh satuan pendidikan negeri untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk biaya SPP, iuran rutin, dan biaya lainnya dengan alasan apa pun. Pungutan yang tidak sesuai aturan dikategorikan sebagai pungutan liar.
📌 SERUAN DAN TANGGAPAN
Melalui pemberitaan ini, Media Krimsus Polri News Kaperwil Aceh atas nama Sulmi Rahman menyampaikan seruan tegas:
1. Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Aceh Tenggara segera melakukan pemeriksaan mendalam dan verifikasi resmi terhadap kebenaran informasi ini.
2. Pimpinan SMAN 2 Lawe Sigala-Gala diminta segera memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar hukum pemungutan tersebut serta rincian lengkap penggunaan dana yang telah diterima selama ini.
3. Jika terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan, maka pungutan wajib segera dihentikan dan seluruh dana yang telah dipungut wajib dikembalikan kepada orang tua siswa.
4. Masyarakat memiliki hak hukum untuk menolak dan tidak wajib membayar segala bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar peraturan yang sah.
“Pungutan tanpa dasar hukum adalah pungutan liar yang merugikan masyarakat dan melanggar hak konstitusional warga negara. Sikap tidak merespon konfirmasi juga menjadi perhatian tersendiri. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan,” tegas
Kaperwil Aceh (Sulmi Rahman.)



Social Header