Breaking News

Diduga Rambah Hutan Lindung: Oknum Berinisial (C) di Kampung Mesjid sungai buntal kita minta , Gakkum KLHK Diminta Turun*

media krimsus polri news com/tv.id 

_Elizaro  Lase PUM http://Krimsuspolrinews.com: Hutan Lindung Bukan Harta Warisan, Pidana 15 Tahun Menanti Perusak!_


*KUALUH LEIDONG, LABURA, [24-06 2026] | http://KRIMSUSPOLRINEWS.COM* – Dugaan perusakan kawasan Hutan Lindung mencuat di wilayah Kampung Mesjid, Kecamatan Kualuh Leidong, Labuhan batu Utara. Oknum berinisial (C) diduga melakukan aktivitas pengolahan lahan di dalam kawasan Hutan Lindung tanpa izin.


Berdasarkan informasi masyarakat + investigasi http://Krimsuspolrinews.com di lapangan, oknum (C) diduga melakukan kegiatan yang merubah fungsi Hutan Lindung di area Kampung Mesjid. Aktivitas tersebut dikhawatirkan merusak ekosistem, menyebabkan erosi, banjir, dan hilangnya resapan air.


"Hutan lindung itu paru-paru dunia Pak. Kalau dirambah buat kebun, lama-lama kampung kami kena banjir bandang. Kami minta Gakkum KLHK Sumut cek lokasi Kampung Mesjid," ujar sumber yang minta identitas dirahasiakan.


*Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar:*

1. *UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 Ayat 3 Huruf a*: Setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

2. *UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 Huruf b*: Orang perseorangan yang sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan.

3. *Sanksi Pasal 78 Ayat 2 UU 41/1999 jo Pasal 92 Ayat 1 UU 18/2013*: Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp1,5 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.

4. *Pasal 19 UU 41/1999*: Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan usul Menteri.


Pimpinan Umum http://Krimsuspolrinews.com & Krimsus News TV ID Bapak Elizaro Lase mendesak Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera + KPH Wilayah II Labuhan batu + Polres Labuhan batu Utara segera sidak lokasi di Kampung Mesjid.


"Hutan Lindung itu harga mati! UU 41/1999 + UU 18/2013 ancamannya 15 tahun penjara + denda Rp10 Miliar. Kalau (C) diduga rambah hutan lindung di Kampung Mesjid, Gakkum wajib pasang Police Line. Kami minta: 1. Cek titik koordinat 2. Segel alat berat 3. Proses hukum. Jangan tunggu banjir baru nangis!" tegas Elizaro Lase.


Hutan Lindung berfungsi sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, dan memelihara kesuburan tanah.


Hingga berita ini naik, upaya konfirmasi ke oknum berinisial (C) dan pihak KPH Wilayah II Labuhan batu masih berlangsung untuk hak jawab.

Editor tim redaksi 082298437163.



© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com