Krimsus polri 20-06-2026
Kupas tuntas
Dengan aduan masyarakat kepala sekolah lalai dalam
Menjalankan tugas
dan tidak Transparan didalam pengelolaan dana bos,
Salah seorang masyarakat didesa siantar Naipospos ingin sekali kemajuan pendidikan agar dapat diperhatikan pemerintah pusat, propinsi, maupun pemerintahan Kabupaten,
Selama 10 tahun pimpinan bapak nikson nababan kurang perhatian pada pendidikan didesa kami,
Masyarakat didalam kemenangan bapa bupati jonus taripar htbarat yg telah mendukung agar dapat mengubah perubahan dan memajukan pendidikan dan jalan desa, tapi yang kami harapkan tidak ada samasekali sampai sekarang. Ujar masyarakat,
Seorang masyarakat siap mengadukan kepada Media karna pendidikan tidak ada kemajuan dan kepala sekolah pun jarang masuk ke kantor, ujar masyarakat
Tim Media krimsus polri
Turun langsung dan memenuhi undangan masyarakat didesa siantar Naipospos, dan semangatnya menyambut kami ( Media krimsus polri) sesuai dengan aduan masyarakat,
Jumat tanggal 19-06 -2026 tepat jam 08:30
Turun kesekolah SMP 4 neg siantar Naipospos, tepat didesa siantar Naipospos, untuk menuju sekolah tersebut harus memenuhi rintangan diantaranya jalan kesana rawan tidak layak dijalani oleh kendaraan,
Setiba disana kami melihat kondisi sekolah.
Media menjumpai salah seorang guru pengajar,
Untuk menggali informasi
Ada apa sebenarnya,
Ibu guru membawa Media ke kantor sekolah..
Waktu berlalu Media pun mulai membuka percakapan dan pertanyaan pada ibu guru.
SMP 4 neg siantar Naipospos kecamatan adian Koting yg dipimpin oleh salah seorang kepala sekolah (E, S, B) dgn jumlah guru ada 10 orang.
Yang dapat hadir 1,2 orang yg hadir.
Ketika dipertanyakan oknum guru tersebut dan menggali informasi .
Adapun informasi dan permasalahan antara
Lain:
1,peralatan sekolah ditangan kepala sekolah
2,,kepala sekolah jarang masuk kantor
3,buku tahun 2024-2025-2026 tidak sesuai dengan aturan dana bos (s, p, j)
4,perawatan sekolah tidak sesuai aturan s, p, j,
5,daftar hadir guru, buku tamu kepala sekoh membawa kerumahnya
5,peralatan sekolah dipegang dan dirumahkan dirumah kepala sekolah alasan tdak ada sinyal,
6,guru menah menah masuk sekolah atau tdak masuk sekolah tidak pernah diperhatikan kepala sekolah.
7,Ruangan kantor guru, ruangan kepala sekolah tidak teratur.
8,kebersihan tidak ada.
9,sarana prasarana sekolah tidak berjalan
Gaji honor tidak sesuai dengan UUD dana bos.
Apa bila kedapatan penyompangan dana bos akan dikenakan sanksi pidana dengan UUD 31 tahun 1999( UUD Tipikor 1,2,3,) dengan hukuman pidana:
1 penjara 20 tahun atau seumur hidup
2 Denda Rp1000, 000,000,00.(1 M,)
Bupati bonus taripar ht. barat dan wakil bupati Denny l, toruan dengan dalam pidato menyatakan dan menerapkan bahwa kemajuan pendidikan harus lebih unggul dibandingkan kabupaten lain agar anak dari Kabupaten tapanuli utara berpotensi dan bermanfaat bagi bangsa dan negara , dan memajukan akses jalan ke Desa tertinggal harus ada perubahan untuk memacu kemajuan.
Untuk itu Media pers meminta pemerintah pusat, propinsi, Kabupaten, agar langsung memperhatikan kinerja kadis pendidikan kabupaten, kinerja kepala sekolah, supaya pendidikan dapat maju kedepannya ,,,
Krimsus polri
Kupas tuntas
Dimpu silaban
Korwil sumut



Social Header