media krimsus polri news com/tv id
_Kades Sudah Nasehati, Tapi Tak Diindahkan - Polres Asahan Diminta Selidiki_
*ASAHAN, [Tanggal 14-juni 2026] | Krimsus Polri – Kupas Tuntas TV* – Oknum Kepala Dusun, Kadus Desa Bandar Pulau Pekan berinisial (I) diduga menjadi pemain mafia Bahan Bakar Minyak BBM bersubsidi di Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan. Praktik tersebut diduga dilakukan dengan dugaan kerja sama pihak SPBU No. Seri *[NO SERI SPBU14.212.297;)* yang beralamat di *jln sigura Gura kecamatan Aek songong gan .
Berdasarkan keterangan masyarakat dan salah satu pembeli dari Sdr. I, praktik penampungan dan pembagian BBM bersubsidi tersebut diduga sudah berlangsung lama di wilayah Kecamatan Bandar Pulau.
"Pak Kadus I sudah lama main minyak subsidi. Kades sudah beberapa kali nasehati ,pak kades jangan main mafia BBM, tapi tidak dipedulikan," ujar salah satu pembeli yang dikonfirmasi [Tanggal 14 Juni -2026].
BBM bersubsidi yang seharusnya untuk masyarakat kurang mampu, petani, nelayan, dan usaha mikro, diduga ditampung Sdr. I lalu dibagikan/dijual kembali ke agen-agen.
Jika terbukti, perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah UU Cipta Kerja. Ancamannya pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Krimsus Polri - Kupas Tuntas TV meminta Polres Asahan melalui Sat Reskrim dan Polsek Bandar Pulau segera melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan Sdr. I berinisial (I) dan pihak SPBU No. Seri 14.212.297]* tersebut. Pertamina MOR I Sumbagut juga diminta mengecek penyaluran BBM subsidi di SPBU dimaksud.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke Sdr. I, Kepala Desa Bandar Pulau Pekan, dan pihak manajemen SPBU No. Seri 14.212.297]* sudah
di konfirmasi mulai dari anak pompa bungkam saat di konfirmasi. Saat tim meminta ni WhatsApp pihak SPBU. Tidak di berikan ,
Barang bukti dukumentasi yang di ambil. Tim berupa foto dan vidio
_Narahubung: Redaksi Krimsus Polri News_
Team gabungan media
WhatsApp 082298437163






Social Header