Media krimsus polri news com/media krimsus news tv.id
*[Kab Asahan [Tanggal 15 -06- 2026] | Krimsus Polri – Kupas Tuntas TV* – Seorang perangkat desa yang menjabat sebagai Kepala Dusun/Kadus di [Nama Desa], Kecamatan [Nama Kecamatan], diduga berperan sebagai penampung sekaligus pembagi Bahan Bakar Minyak BBM bersubsidi.[Kabupaten]
Berdasarkan konfirmasi kepada masyarakat sekitar, Kadus tersebut diduga membagikan BBM subsidi kepada sejumlah agen-agen di wilayahnya. Padahal sesuai aturan, BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, petani, nelayan, dan usaha mikro.
"Pak Kadus yang membagi-bagikan minyak bersubsidi itu ke agen-agen," ujar warga saat dikonfirmasi [Tanggal 2026]. Keterangan warga ini masih perlu didalami lebih lanjut oleh Aparat Penegak Hukum.
Jika terbukti, tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,-
Hingga berita ini diturunkan, Krimsus Polri - Kupas Tuntas TV belum mendapatkan konfirmasi resmi dari Kadus yang bersangkutan, Kepala Desa, dan Polres setempat. APH diminta segera turun melakukan penyelidikan dan memeriksa dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi ini.
_Narahubung: Redaksi Krimsus Polri News_
Pimpinan redaksi El lase
No wa 082298437163



Social Header