Breaking News

Diduga Dipukul Suami Gara-Gara Arisan, Seorang Guru di Kota Kupang Tempuh Jalur Hukum



KUPANG – Krimsus Polri 


Perselisihan rumah tangga yang berawal dari persoalan arisan kini berujung di meja kepolisian. Seorang guru perempuan di Kota Kupang berinisial WK memilih menempuh jalur hukum setelah mengaku menjadi korban dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri.


Laporan tersebut telah diterima Polsek Alak dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 21 Juni 2026. Peristiwa itu diduga terjadi di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, sekitar pukul 12.20 WITA.


Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam laporan polisi, korban tidak dapat menghadiri kegiatan arisan karena kondisi kesehatannya sedang kurang baik. Ia kemudian menyampaikan alasan tersebut kepada suaminya melalui pesan WhatsApp.

Namun, penjelasan itu diduga tidak diterima oleh terlapor. Terlapor kemudian mendatangi rumah dan mempertanyakan kembali ketidakhadiran korban dalam kegiatan arisan.


Korban menjelaskan bahwa uang arisan telah dititipkan kepada saudaranya.

Perselisihan pun memanas. Dalam laporannya, korban mengaku sempat ditarik ke dalam kamar dan diduga mengalami kekerasan fisik berupa pukulan di bagian wajah. Tak hanya itu, setelah kejadian tersebut, terlapor juga disebut meninggalkan rumah sambil membawa anak-anak mereka.

Bagi seorang ibu, kehilangan akses terhadap anak-anak bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga luka batin yang mendalam. Situasi inilah yang kini menambah beban psikologis korban di tengah upayanya mencari keadilan.


Dalam perspektif hukum, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pengasuhan, perlindungan, dan kasih sayang dari kedua orang tuanya. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menyatakan bahwa ayah dan ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak demi kepentingan terbaik bagi mereka.


Karena itu, apabila benar terdapat tindakan membawa anak tanpa persetujuan orang tua lainnya dan menghalangi hubungan anak dengan ibu kandungnya, maka hal tersebut patut menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk didalami sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Merasa dirugikan dan ingin memperoleh perlindungan hukum, korban akhirnya mendatangi Polsek Alak untuk membuat laporan resmi. Kini, kasus dugaan KDRT tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian dan akan melalui proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.


Kasus ini tidak hanya menyita perhatian karena dugaan kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga, tetapi juga karena menyangkut hak seorang ibu untuk tetap dekat dengan anak-anaknya. Di tengah proses hukum yang berjalan, harapan publik tertuju pada penegakan hukum yang adil, profesional, dan berpihak pada perlindungan perempuan serta kepentingan terbaik bagi anak.


Redaksi  Media Krimsus Polri menaruh perhatian serius terhadap penanganan perkara ini dan meminta Kepolisian Sektor Alak beserta jajaran Polresta Kupang Kota untuk memproses kasus tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sebagai negara hukum, setiap laporan masyarakat berhak memperoleh penanganan yang cepat, tepat, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Redaksi juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.


Jurnalis ; Dhika Ahmad M

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com