Breaking News

Di Tengah Sorotan Publik, Kapolres Lembata Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum dalam Kasus Ganja yang Libatkan Anak Dibawah Umur.



Lembata – Krimsus Polri 


Di tengah derasnya sorotan publik terhadap penanganan kasus narkotika jenis ganja yang melibatkan seorang anak perempuan berinisial LMK, Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi, S.Psi., M.Psi., Psikolog, menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang akan dilindungi apabila terbukti terlibat dan didukung alat bukti yang cukup.


Pernyataan itu disampaikan Kapolres kepada wartawan usai menghadiri pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) VI Partai Golkar Kabupaten Lembata di Lewoleba, Jumat (12/6/2026), sebagai respons atas berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.


Menurut Kapolres, penegakan hukum tidak dapat dibangun di atas opini maupun tekanan publik. Hukum, katanya, harus berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan prosedur yang menjamin keadilan bagi setiap orang.

"Tersangka yang ditetapkan adalah orang yang memiliki dan membawa barang (ganja) tersebut. Kalau yang lainnya masih dalam pendalaman. Nanti dari pendalaman itu baru dilakukan gelar perkara. Apakah ada tersangka baru atau tidak, tergantung hasil pendalaman," ujar AKBP Nanang.


Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah LMK, seorang anak perempuan, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membawa narkotika jenis ganja dengan berat bruto 5,35 gram.


Di tengah proses penyidikan, berkembang berbagai informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain. Berdasarkan keterangan yang diperoleh wartawan Krimsus Polri dari salah seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), yang identitasnya dirahasiakan sesuai ketentuan perlindungan anak, yang bersangkutan mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis ganja yang dibawa dari Kabupaten Flores Timur menuju Kabupaten Lembata diduga dijemput oleh seorang pemilik kafe berinisial O.


Menurut pengakuan ABH tersebut, setibanya mereka di Pelabuhan Nelayan Waijaran, aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Lembata langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan mereka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Lembata.


Namun demikian, informasi yang disampaikan ABH tersebut masih merupakan bagian dari keterangan yang sedang didalami penyidik. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum menetapkan adanya keterlibatan pihak lain selain tersangka yang telah diumumkan sebelumnya.

"Kami masih periksa dan dalami. Siapa yang menjemput kedua anak ini masih diperiksa. Terus siapa yang menitipkan barang itu juga masih didalami," kata Kapolres.


AKBP Nanang menegaskan, Polres Lembata berkomitmen menjalankan proses penyidikan secara transparan dan profesional. Ia memastikan, apabila nantinya ditemukan keterlibatan pihak lain yang didukung alat bukti yang memadai, maka proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu.

"Polres Lembata berkomitmen transparan dalam kasus ini. Kita juga harus hati-hati menetapkan seseorang sebagai tersangka," tegasnya.


Terkait status dua anak yang diamankan dalam perkara tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa hanya LMK yang ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan hasil penyidikan yang bersangkutan diduga membawa barang bukti ganja. Sementara satu anak lainnya masih berstatus saksi.

"Kan ada dua anak. LMK jadi tersangka karena yang membawa barang. Yang satu lagi sebagai saksi. Karena mereka di bawah umur, penanganannya mengikuti ketentuan yang berlaku dan mengedepankan mekanisme diversi," jelasnya.


Kapolres juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila hasil penyidikan menemukan bukti yang cukup.

"Adanya tersangka lain ya tergantung hasil pendalaman. Keterangan para saksi harus kami integrasikan. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan itu bisa saja muncul tersangka baru. Jika memenuhi alat bukti, tentu bisa ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.


Pernyataan Kapolres tersebut menjadi penegasan bahwa penegakan hukum bukanlah arena spekulasi, melainkan proses pencarian kebenaran yang harus dijalankan secara objektif, hati-hati, dan berkeadilan. Dalam negara hukum, tidak ada yang kebal hukum, tetapi juga tidak seorang pun boleh dihakimi sebelum proses hukum membuktikannya.

Polres Lembata pun mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penyidikan dan tidak berspekulasi mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat sebelum proses hukum selesai dilakukan.


Jurnalis: Dhika Ahmad M

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com