KUPANG – Krimsus Polri
Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya (narkoba) sebagai langkah nyata menyelamatkan generasi muda menuju terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Komitmen tersebut disampaikan Kapolda NTT melalui Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Pol Sajimin, saat merilis hasil pengungkapan kasus narkotika di Mapolda NTT, Senin (29/6/2026).
Menurut Sajimin, penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius yang tidak hanya merusak kesehatan masyarakat, tetapi juga mengancam masa depan bangsa.
Karena itu, Polda NTT terus mengedepankan penegakan hukum yang tegas, disertai upaya pencegahan dan rehabilitasi bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku.
"Indonesia Emas 2045 hanya dapat diwujudkan apabila generasi mudanya terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Karena itu, Polda NTT berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas sekaligus mengedepankan upaya pencegahan dan rehabilitasi bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Sajimin.
Berdasarkan data Ditresnarkoba Polda NTT bersama Satresnarkoba Polres jajaran selama Semester I Tahun 2026, aparat berhasil mengungkap 22 kasus, yang terdiri dari 18 kasus narkotika, dua kasus psikotropika, dan dua kasus obat-obatan berbahaya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 34 tersangka, yakni 14 pengedar, satu bandar, dan 18 pengguna yang menjalani rehabilitasi medis maupun sosial sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 8,3942 gram sabu, 32,3748 gram ganja, 9,8 gram narkotika sintetis, 998 butir psikotropika jenis alprazolam, serta 50.014 butir obat keras berbahaya. Hingga akhir Juni 2026, sebanyak 15 perkara telah diselesaikan, sementara tujuh perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
Selain memaparkan capaian penanganan perkara, Ditresnarkoba Polda NTT juga mengungkap sejumlah kasus menonjol yang tengah dikembangkan. Di antaranya perkara peredaran psikotropika dan obat keras dengan tersangka berinisial S, kasus sabu di Kabupaten Manggarai Barat dengan tersangka S dan M, serta perkara ganja di wilayah yang sama dengan tersangka A dan B.
Seluruh perkara masih dalam proses penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Sajimin menegaskan, Polda NTT akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku melalui penegakan hukum yang profesional, tegas, dan berkelanjutan. Di sisi lain, upaya pencegahan juga terus digencarkan melalui edukasi dan sosialisasi dengan melibatkan pemerintah daerah, instansi terkait, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen lainnya.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda Nusa Tenggara Timur," tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan mewujudkan Indonesia Emas 2045 tidak hanya ditentukan oleh kemajuan pembangunan, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia yang sehat, produktif, berintegritas, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
"Melalui sinergi seluruh elemen masyarakat, kami optimistis Nusa Tenggara Timur dapat menjadi daerah yang tangguh dalam memerangi narkoba sekaligus melahirkan generasi penerus bangsa yang siap menyongsong Indonesia Emas 2045," pungkasnya
Jurnalis: Dhika Ahmad M



Social Header