Breaking News

Asrizal Nurdin Dilaporkan ke Polres Solok: Atas Dugaan Penipuan & Pemalsuan Surat Klaim Tanah Pusaka Tinggi Kaum Suku Melayu Kopong Dan Pintu Rayo Seluas 23 Hektar Di Alahan Panjang Resort.



media krimsus polri news tv. Id


SOLOK –  Ketegangan sengketa tanah di kawasan Alahan Panjang Resort memasuki babak baru. Hari ini tanggal 8 Juni 2026 perwakilan Kaum Melayu Pintu Rayo dan Kaum Melayu Kopong secara resmi menyerahkan bukti surat, peta tahun 1986, Flashdisk dan surat laporan pengaduan dugaan tindak pidana Penipuan dan Pemalsuan Surat terhadap Asrizal Nurdin alias Pan deka ke Polres Solok 

               Pelaporan ini dilakukan untuk menanggapi klaim sepihak Asrizal Nurdin di media Gumanti TV yang menyatakan memiliki "Alas Hak" sah atas tanah seluas 23 hektar, yang oleh kaum adat dinilai sebagai rangkaian kebohongan (tipu muslihat) untuk menguasai tanah pusako yang bukan miliknya secara melawan hukum.

           Kronologi Pelaporan & Pertemuan Singkat dengan Kapolres

Rombongan dari Kaum Melayu Pintu Rayo, yang diwakili ahli waris Steyda Yunior yan merupakan keponakan dari Tambrin (yang dikuasakan kepada Kamirus), tiba lebih dulu di Mapolres Solok. Laporan diterima oleh Aipda Sapto Priyo W di ruang kerjanya di depan  Kantor Kapolres.

 Saat itu, mereka belum dapat bertemu langsung dengan Kapolres Solok, AKBP Agung Pranajaya, S.I.K., karena sedang mengikuti rapat zoom.

          Tak berselang lama, M. Harris, Kuasa Mamak Kepala Waris Kaum Malayu Kopong, juga tiba untuk menyerahkan laporan pengaduan keduanya (setelah laporan pertama belum ditindaklanjuti), serta menyertakan surat dari Kerapatan Adat Nagari (KAN) Alahan Panjang,  dan Surat mohon informasi dari Zainal HS Kaperwil Sumbar Medis Krimsus News TV.id.kepada Kapolres Solok

          Dugaan Modus Operandi: Tipu Muslihat via Media online dalam laporannya, Steyda Yunior dan Kamirus menjelaskan bahwa klaim Asrizal Nurdin telah memicu penguasaan tanah secara ilegal ilegal atas 10,5 hektar Tanah Pusako Kaum Malayu Pintu Rayo. Sebagian lahan telah digarap untuk pertanian, sementara sebagian lagi dikuasai pengembang H. Mas Gindo dan anaknya, Irwan Afrialdi, yang diduga bekerja sama berdasarkan lobi Asrizal Nurdin menggunakan surat tanah "Alas Hak" palsu tersebut.

         Ini merupakan kejahatan (mens rea) untuk menipu dan menguasai hak atas tanah milik orang lain secara melawan hukum. Asrizal Nurdin menggunakan media elektronik untuk melegitimasi kebohongannya, tegas Steyda Yunior didampingi Kamirus.

        , M. Harris menambahkan bahwa Tanah Pusako Kaum Malayu Kopong juga turut disewakan secara sepihak oleh Asrizal Nurdin kepada warga bernama Deli untuk arena permainan anak-anak, tanpa persetujuan ahli waris yang sah.

          Tuntutan: kaum untuk menghentikan kerusakan Lingkungan & Tegakkan Hukum

Melalui kawalan Media Patroli86.com dan Krimsus News TV.id, beserta kedua kaum adat mendesak:

            1.  Kapolres Solok Segera memproses atas laporan polisi yang ditujukan kepada Asrizal Nurdin cs atas dugaan Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat).

            2.  Bupati Solok Jon Firman Pandu: agar menindak tegas aktivitas H. Mas Gindo yang sudah merusak lingkungan dengan menggunakan ekskavator tanpa izin AMDAL maupun restu adat.

           3.  Pencegahan Konflik: Demi menghindari asumsi negatif masyarakat terhadap institusi Polri dan Pemkab Solok, serta mencegah konflik horizontal, penegakan hukum harus dilakukan transparan dan adil.

Demi terciptanya Kabupaten Solok yang sejuk dan damai, kami minta hak-hak masyarakat adat dilindungi dan perusak lingkungan dihentikan pungkas M. Harris .  Publik kini menunggu langkah konkret Polres Solok pasca janji Kapolres untuk membaca dan mempelajari laporan tersebut.***

                Zainal Abidin. Hs

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com