Breaking News

Warga Uluan Harapkan Legalitas Tambang Rakyat, Pemkab Toba Tinjau Lokasi Penambangan


Media krimsus polri news com 

TOBA – Masyarakat dari empat desa di Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, yakni Desa Sigaol Timur, Sigaol Barat, Siregar Aek Nalas, dan Sampuara, berharap adanya legalitas terhadap aktivitas tambang rakyat yang selama ini menjadi salah satu sumber mata pencaharian warga.


Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Toba bersama Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus, melakukan peninjauan langsung ke lokasi penambangan pada Selasa (19/5/2026). Peninjauan dilakukan untuk melihat kondisi lapangan sekaligus memastikan titik lokasi yang diajukan dalam usulan legalitas tambang rakyat.


Wakil Bupati Toba menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas permohonan masyarakat. Dalam peninjauan, Pemkab Toba turut melibatkan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Balige guna memperoleh gambaran kondisi lokasi secara menyeluruh.


Menurutnya, apabila usulan legalitas tambang rakyat nantinya mendapat persetujuan dari pemerintah provinsi, aktivitas penambangan diharapkan terpusat pada satu lokasi tertentu dan tidak lagi dilakukan secara tersebar. Selain itu, penambangan juga direncanakan tetap dilakukan secara manual tanpa penggunaan alat berat.


Pemkab Toba menegaskan bahwa perannya dalam hal ini sebatas menyampaikan aspirasi dan usulan masyarakat kepada pihak yang berwenang. Keputusan terkait pemberian legalitas tetap berada pada kewenangan pemerintah provinsi sesuai aturan yang berlaku.


Warga berharap adanya legalitas dapat memberikan kepastian hukum bagi aktivitas penambangan rakyat sekaligus menjaga keberlanjutan sumber penghasilan masyarakat di wilayah tersebut.


Krimsus polri

Kupas Tuntas (TV)

Kaperwil Tapanuli Raya

Lamhot Sianturi

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com