Breaking News

Warga Belabaja Geram, Hasil Audit Dana Desa Tak Kunjung Diumumkan



LEMBATA – Krimsus Polri


Keterlambatan penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Belabaja, Kecamatan Nagawutung, mulai memicu keresahan warga. Masyarakat menilai lambannya proses audit oleh Inspektorat Kabupaten Lembata membuat penanganan kasus terkesan berjalan di tempat.

Seorang tokoh pemuda Desa Belabaja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, hingga kini masyarakat belum mendapatkan kepastian mengenai hasil audit yang kabarnya telah berlangsung cukup lama. Padahal, Kejaksaan Negeri Lewoleba sebelumnya disebut masih menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat sebagai salah satu dasar penting dalam proses penyidikan.

“Kalau memang audit sudah berjalan, masyarakat ingin tahu apa kendalanya sampai hasilnya belum juga diumumkan. Jangan sampai keterlambatan ini menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat,” ujarnya kepada wartawan media ini, Selasa (19/5/2026) malam.


Menurutnya, semakin lama LHP belum diterbitkan, semakin besar pula pertanyaan publik terhadap keseriusan penanganan perkara tersebut. Bahkan, kondisi itu mulai memunculkan kecurigaan adanya pendekatan tertentu di luar mekanisme hukum.

“Masyarakat takut kalau proses yang terlalu lama ini justru membuka ruang untuk lobi-lobi atau permainan di belakang. Karena itu audit harus dilakukan secara transparan dan independen,” tegasnya.


Ia juga mempertanyakan target waktu penyelesaian audit, mengingat proses penyidikan memiliki batas waktu tertentu agar perkara tidak berlarut-larut. Selain itu, masyarakat ingin mengetahui apakah tim auditor telah menemukan indikasi maupun nominal kerugian keuangan negara dari hasil pemeriksaan sejumlah proyek di Desa Belabaja.


Tak hanya itu, warga turut menyoroti kemungkinan adanya hambatan selama proses audit berlangsung, mulai dari keterlambatan penyerahan dokumen hingga dugaan ketidakterbukaan pihak terkait yang dapat memperlambat kerja auditor.


Ia juga menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Lewoleba sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk menuntaskan penanganan dugaan penyimpangan Dana Desa Belabaja. Namun hingga kini, warga Desa Belabaja masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Lembata yang menjadi salah satu dasar utama dalam proses penyidikan kasus tersebut.


Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Lembata segera menyelesaikan dan menyerahkan LHP kepada pihak Kejaksaan agar proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.


Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Lembata, Patris Ujan, ketika dikonfirmasi wartawan media ini sejak Rabu (20/5/2026), belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.


Jurnalis: Dhika Ahmad M

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com