Breaking News

Tim KRIMSUS POLRI NEWS.COM KONFIRMASI DUGAAN PENGUTIPAN BIAYA PERPISAHAN DI SMPN KUALUH HULU*



*Media Krimsus Polri /News.com*

*Kualuh Hulu, Labuhan batu Utara*


*Kualuh Hulu* – Tim Media Krimsus Polri News.com yang dipimpin Pimpinan Umum *EL LASE* melakukan konfirmasi langsung ke SMPN Kualuh Hulu terkait dugaan pengutipan biaya kepada siswa untuk kegiatan perpisahan, Jumat [22/05/2026].


Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Kepala Sekolah SMPN Kualuh Hulu, pihak sekolah membenarkan adanya pengutipan dana tersebut.


Menurut keterangan pihak sekolah, siswa kelas 9 dikenakan biaya Rp50.000 per siswa, sementara siswa kelas 7 dan 8 dikenakan Rp20.000 per siswa. Kepala Sekolah menyatakan bahwa apabila ada keberatan dari orang tua, maka acara perpisahan dapat dibatalkan. Pernyataan ini sempat memicu perdebatan saat pertemuan berlangsung.


Untuk menjelaskan kronologis, Kepala Sekolah kemudian memanggil *Ibu BR Mangusong* selaku Wakasek. BR Mangusong menjelaskan bahwa biaya tersebut sudah dilunasi oleh siswa, namun acara perpisahan belum dilaksanakan.


Saat dikonfirmasi Pimpinan Umum Krimsus Polri News.com EL LASE mengenai pemberitahuan kepada orang tua siswa, BR Mangusong menjawab bahwa informasi hanya disampaikan melalui siswa untuk diteruskan kepada orang tua.


Menanggapi hal itu, EL LASE menilai metode tersebut belum memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

> “Menyampaikan informasi penting seperti biaya hanya lewat siswa berisiko tidak sampai ke orang tua. Pemberitahuan resmi harus disampaikan langsung kepada orang tua/wali murid, bukan hanya titip pesan,” tegas EL LASE.


*Aspek Hukum dan Aturan*

Berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pungutan di satuan pendidikan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan mendapat persetujuan komite sekolah serta diketahui orang tua/wali murid secara tertulis.


Tim Krimsus Polri http://News.com meminta pihak sekolah menunjukkan dokumen pendukung berupa berita acara rapat komite, rincian penggunaan dana, dan bukti pemberitahuan resmi kepada orang tua.


Hingga berita ini diturunkan, dokumen tersebut belum diperlihatkan. Tim akan melakukan konfirmasi lanjutan ke Dinas Pendidikan Labuhan batu Utara dan Komite Sekolah SMPN Kualuh Hulu.


Media Krimsus Polri http://News.com membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada SMPN Kualuh Hulu dan pihak terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.


*Kontak Redaksi:*

Email: | WA: 082298437163

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com