Media krimsus polri news com
*Koalisi Masyarakat Peduli BBM Bersubsidi Asahan-Batu Bara*
*2 Mei 2026*
*STOP PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI! SPBU 13.212.110 SUKA RAJA DIDUGA Langgar UU MIGAS, POLRES BATU BARA DIMINTA TEGAS*
*Asahan/Batu Bara* – Masyarakat Air Putih, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU dengan nomor seri *13.212.110* yang berlokasi di Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih.
Berdasarkan pantauan dan laporan warga, SPBU tersebut diduga melayani pengisian BBM bersubsidi jenis *Solar dan Pertalite* menggunakan jerigen dalam jumlah besar. BBM diduga disalurkan kepada oknum mafia dan perusahaan, bukan kepada masyarakat dan pelaku usaha kecil yang berhak sesuai Perpres 191/2014 dan Peraturan BPH Migas.
Tindakan ini diduga melanggar:
1. *Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas* jo *UU No. 6 Tahun 2023* tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana: penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
2. *Pasal 480 KUHP* jika terbukti ada penadahan barang hasil kejahatan.
Yang lebih meresahkan, hingga hari ini *Polres Batu Bara diduga lamban mengambil tindakan* atas laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal tersebut. Pembiaran ini membuat mafia BBM semakin berani dan merugikan negara serta masyarakat kecil yang antre berjam-jam namun tidak kebagian BBM bersubsidi.
*Tuntutan Masyarakat:*
1. *Mendesak Kapolda Sumatera Utara* segera membentuk Tim Khusus untuk mengaudit dan melakukan penindakan terhadap SPBU 13.212.110 Suka Raja.
2. *Meminta BPH Migas dan Pertamina* mencabut izin operasi SPBU jika terbukti melanggar aturan penyaluran BBM bersubsidi.
3. *Mendesak Polres Batu Bara* menangkap dan memproses hukum seluruh pihak, termasuk oknum mafia CPO dan perusahaan yang terlibat dalam rantai penyelewengan BBM di wilayah hukumnya.
4. *Meminta pengawasan ketat* terhadap seluruh SPBU di Asahan dan Batu Bara agar tidak ada lagi pengisian jerigen untuk mafia.
“Kami tidak anti pengusaha. Tapi BBM bersubsidi itu uang rakyat miskin. Kalau dibiarkan dijual ke mafia dan perusahaan besar, maka subsidi tidak tepat sasaran dan negara rugi triliunan,” ujar perwakilan masyarakat.
Tim redaksi media krimsus polri news com
Editor tampublon
No hp redaksi (082298437163)



Social Header