Media krimsus polri news com//
*LABUHAN BATU UTARA* – Pihak SMPN 3 Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, diduga melakukan pungutan biaya perpisahan
Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah orang tua siswa yang mengaku diminta membayar iuran tersebut untuk kegiatan perpisahan kelas IX. Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait peruntukan dana dan dasar hukum pungutan tersebut.
Sesuai Permendikbud ristek No. 48 Tahun 2023 dan Permendikbud No. 44 Tahun 2012, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, dan menentukan nominal kepada peserta didik maupun orang tua/wali. Sekolah hanya diperbolehkan menerima sumbangan sukarela tanpa paksaan dan tanpa sanksi jika tidak memberi.
Pungutan yang diduga adanya pe memaksa dan menentukan besaran dapat dikategorikan sebagai pungutan liar sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan berpotensi melanggar UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Dinas Pendidikan Labuhan Batu Utara belum dapat dikonfirmasi saat dihubungi. Pihak media Krimsus Polri News com akan berupaya meminta klarifikasi kepada pihak SMPN 3 Kualuh Hulu dan Dinas Pendidikan setempat.
Pihak dinas pendidikan saat di konfirmasi kepada bapak jr Simanjuntak.menyamapalkan tidak pernah pihak dinas pendidikan.emyuruh untuk melakukan pengutipan biaya perpisahan
Masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan dugaan pungli ke kanal pengaduan Dinas Pendidikan, Inspektorat Kabupaten Labuhan Batu Utara, atau Saber Pungli melalui 193.
Pimpinan umum media krimsus polri news com. Meminta agar kepala dinas bapak Irwan segera melakukan evaluasi tentang banyak dugaan pungli di lingkungan pendidikan Mulai dari SD &SMP
*Redaksi: http://mediakrimsuspolrinewstv.com*
*Kualuh Hulu, 24 Mei 2026*



Social Header