Media krimsus polri news com
ACEH TENGGARA – Proyek pemasangan paving blok di lingkungan SD Negeri Darul Amin senilai Rp288.850.000 yang bersumber dari APBK dan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan serius serta dinilai melanggar aturan hukum. Padahal tanggung jawab tertinggi kegiatan ini dipegang langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Konfirmasi resmi kepada Kepala Bidang SD, Ansari, menegaskan bahwa PPK untuk proyek ini langsung dijabat oleh Kepala Dinas. Secara ketentuan, posisi tersebut mewajibkan adanya pengawasan yang sangat ketat, data yang lengkap, serta pertanggungjawaban yang terbuka kepada publik. Namun kondisi di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
Hasil pengecekan langsung tim Media Krimsus Polri News menemukan sejumlah kejanggalan dan pelanggaran:
🔹 Pengawasan sangat lemah: Kepala Sekolah selaku pihak penerima manfaat utama tidak berada di lokasi pekerjaan. Hingga saat ini belum ada penjelasan terbuka dari pihak pelaksana, konsultan pengawas, maupun penanggung jawab proyek.
🔹 Melanggar peraturan perundang-undangan: Papan informasi kegiatan tidak mencantumkan rincian volume pekerjaan, padahal hal ini diatur secara tegas dalam:
✅ Pasal 6 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021 → Menjamin prinsip transparansi, akuntabel, dan dapat diawasi
✅ Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2020 → Wajib mencantumkan volume, spesifikasi, dan ukuran pekerjaan pada papan informasi proyek
✅ Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 9 dan 11 → Setiap warga berhak memperoleh informasi rinci penggunaan keuangan negara
✅ Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 3 → Pengelolaan keuangan negara harus jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan
Menariknya, saat dikonfirmasi langsung mengenai ketiadaan data volume tersebut, Kepala Dinas memberikan jawaban melalui pesan WhatsApp: “Coba tanyakan ke Kabid SD langsung, dia PPTK kegiatan ini.” Jawaban ini semakin menimbulkan tanda tanya besar, mengingat posisi PPK sudah dipastikan berada di tangan Kepala Dinas sendiri.
Proyek ini dikerjakan oleh CV. Maala Dhivayina dengan jadwal pelaksanaan mulai 28 April hingga selesai pada 26 Juli 2026, didampingi Waqasly Multi Creation sebagai konsultan perencana dan Andaman Karya Perdana sebagai konsultan pengawas.
“Logikanya jika sudah dipegang langsung Kepala Dinas, semua administrasi dan pengawasan harus berjalan sempurna. Tanpa volume, masyarakat tidak bisa memastikan apakah pekerjaan senilai Rp288 juta itu benar-benar dikerjakan sesuai kontrak. Jawaban yang melempar tanggung jawab ini membuktikan semuanya hanya rapi di atas kertas saja. Ini pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti,” tegas Sulmi Rahman, Kepala Perwakilan Aceh Media Krimsus Polri News.
Tim redaksi akan terus memantau perkembangan kegiatan ini dan meminta penjelasan resmi dari seluruh pihak yang bertanggung jawab agar tidak menimbulkan kecurigaan lebih lanjut di tengah masyarakat.
✍️ Ditulis oleh: Sulmi Rahman
📌 Sumber: Media Krimsus Polri News Kaperwil Aceh



Social Header