Breaking News

Polemik Pilkades Nuba Atalojo Memanas, Kadis PMD Lembata Sebut BPD Tak Bisa Bertindak Sepihak”



LEMBATA – Krimsus Polri


Polemik penundaan pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu di Desa Nuba Atalojo, Kecamatan Atadei, terus menjadi sorotan masyarakat.


Penundaan tersebut dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lembata melalui surat resmi Nomor B/400.10.2.2/66/DPMD/V/2026 tertanggal 13 Mei 2026 yang ditandatangani Kepala Dinas PMD, Yos Raya Langoday.


Sebelumnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nuba Atalojo telah mengedarkan surat undangan pembentukan Panitia Pilkades Antar Waktu dengan nomor 141.1/05/BPD.NA/V/2026.


Dalam surat tersebut, BPD mengundang unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, pemuda hingga Linmas untuk menghadiri rapat pembentukan panitia yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026 di Kantor Desa Nuba Atalojo.


Pembentukan panitia itu dilakukan menyusul Keputusan Bupati Lembata Nomor 48 Tahun 2026 tentang pengangkatan Penjabat Kepala Desa Nuba Atalojo dengan masa jabatan enam bulan atau sampai terpilihnya kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa.


Namun sebelum rapat dilaksanakan, DPMD Kabupaten Lembata mengeluarkan surat penundaan kegiatan dengan alasan menunggu pelaksanaan sosialisasi Surat Edaran Bupati Nomor 2350 Tahun 2023 tentang Penegasan Atas Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Kabupaten Lembata.

Langkah penundaan itu kemudian memicu berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan mengapa sosialisasi baru dijadikan alasan penundaan setelah BPD mulai bergerak membentuk panitia.

“Kalau memang aturan dan sosialisasi itu penting, kenapa tidak dilakukan dari awal sebelum BPD bergerak? Jangan sampai masyarakat menilai ada sesuatu di balik penundaan ini,” ungkap salah satu warga Desa Nuba Atalojo.


Masyarakat juga menilai keputusan penundaan tersebut memunculkan spekulasi karena tahapan awal pembentukan panitia sebelumnya sudah berjalan melalui undangan resmi BPD kepada masyarakat.


Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lembata, Yos Raya Langoday, menegaskan bahwa surat penundaan diterbitkan setelah pihaknya menerima dan membaca surat pembentukan panitia dari BPD.


Menurutnya, BPD tidak dapat mengambil keputusan sendiri dalam tahapan Pilkades Antar Waktu tanpa koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah desa, camat maupun DPMD karena mekanismenya berbeda dengan Pilkades reguler.

“Surat dari DPMD tentang penundaan pembentukan Panitia Pilkades PAW itu betul setelah mendapat dan membaca surat dari BPD.


Sebenarnya BPD tidak boleh mengambil keputusan sepihak, harus ada koordinasi dan konsultasi ke pihak lain karena pemilihan kepala desa PAW berbeda dengan pemilihan kepala desa regular,” jelasnya.


Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila surat penundaan tersebut menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat maupun BPD.

“Saya mohon maaf kalau surat DPMD membuat BPD atau masyarakat tidak nyaman. Saya minta masyarakat tolong berpikir positif tentang penundaan ini, karena maksud kami baik,” ujarnya.


Yos Raya Langoday menjelaskan, sejak tahun 2024 hingga sekarang sudah ada empat desa di Kabupaten Lembata yang melaksanakan Pilkades Antar Waktu dan seluruh proses berjalan sesuai tahapan setelah diawali sosialisasi petunjuk teknis dari pemerintah daerah.


Ia menegaskan bahwa sosialisasi Surat Edaran Bupati merupakan tahapan awal dimulainya proses Pilkades Antar Waktu. Setelah sosialisasi dilakukan, barulah BPD membentuk panitia pemilihan.


“Menjadi pertanyaan jika BPD membentuk panitia sebelum adanya sosialisasi, pembentukan panitia dimaksud menggunakan dasar hukum yang mana? Jadi tugas kami harus mengarahkan BPD dan masyarakat ke jalan yang benar sesuai regulasi,” katanya.


Menurutnya, kegiatan sosialisasi sebenarnya sudah direncanakan DPMD, namun sempat tertunda karena pihak dinas masih fokus pada penyaluran Dana Desa tahap pertama tahun 2026 untuk 144 desa di Kabupaten Lembata.


DPMD memastikan seluruh tahapan dan penjelasan terkait Pilkades Antar Waktu akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat dalam kegiatan sosialisasi yang akan digelar dalam waktu dekat.

“Harapan kami masyarakat hadir saat sosialisasi agar tidak salah menafsirkan dengan jalan pikiran sendiri, dan semuanya demi kelancaran pelaksanaan Pilkades PAW. Jika tahapan ini berjalan normal maka kami targetkan sebelum bulan Desember masyarakat Desa Nuba Atalojo sudah memiliki kepala desa yang dipilih sendiri oleh masyarakat,” tutupnya.


Hingga berita ini diturunkan, polemik terkait penundaan pembentukan Panitia Pilkades Antar Waktu di Desa Nuba Atalojo masih menjadi perhatian masyarakat setempat.


Jurnalis : Dhika Ahmad M

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com