*Krimsus Polri – Kupas Tuntas (TV)*
*Rabu, 20 Mei 2026*
*TOBA* – Pemerintah Kabupaten Toba terus melanjutkan upaya penataan kawasan Kota Balige dengan menertibkan lapak pedagang yang berada di Jalan Gereja, tepatnya di depan RS HKBP Balige, Rabu 20 Mei 2026.
Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta unsur TNI dan Polri.
Kegiatan tersebut menyasar lapak pedagang yang berdiri di Daerah Milik Jalan (Damija) dan dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum. Plt. Kasatpol PP Kabupaten Toba, Saut MT. Sihombing, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kota sekaligus mengembalikan fungsi Damija sesuai peruntukannya.
“Penertiban ini dilakukan setelah sebelumnya pemerintah telah menyampaikan surat imbauan kepada para pedagang,” ujarnya di sela kegiatan.
Menurutnya, sekitar 17 hingga 20 lapak pedagang dipindahkan dalam proses penertiban tersebut. Kegiatan berlangsung tertib dan tanpa perlawanan berarti dari para pedagang.
Saut menambahkan, Pemkab Toba telah menyiapkan lokasi relokasi sementara agar para pedagang tetap bisa berjualan tanpa mengganggu ketertiban dan keindahan kota. Ia berharap para pedagang dapat bekerja sama untuk mendukung program penataan Kota Balige sebagai kawasan wisata.
“Ini bukan penggusuran, tapi penataan. Tujuannya agar Kota Balige lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan,” tegasnya.
Penertiban di Jalan Gereja merupakan lanjutan dari program penataan wajah kota yang digencarkan Pemkab Toba sejak awal tahun 2026.
*Redaksi: http://mediakrimsuspolrinewstv.com*
*Balige, 20 Mei 2026



Social Header