Media krimsus polri news com & tv.id
*Gunung Sitoli , 27 Mei 2026* – Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Polda Sumatera Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Berdasarkan informasi masyarakat, tim opsnal berhasil mengamankan satu orang terduga pengedar beserta barang bukti sabu pada Rabu, 27 Mei 2026, sekitar pukul 00.18 WIB.
Terduga pelaku berinisial SHT (34), warga Desa Lasara, Gunungsitoli, diamankan di Gang Nusantara, Ilir, Gunungsitoli, tepatnya di warung milik warga berinisial AWB.
Dari tangan SHT, petugas menyita barang bukti berupa 1 paket plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,33 gram dan 1 unit ponsel. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku barang tersebut miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial APH.
Saat ini tim Sat Res Narkoba Polres Nias telah melakukan upaya pengembangan untuk mengejar dan menangkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Nias melalui Kasat Res Narkoba menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Pihaknya mengimbau warga untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nias untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor humas polres Nias



Social Header