Situasi korban saat berada di rumah sakit katarina tangan di borgol
Media krimsus polri news com//
*ASAHAN* – Kekerasan di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja kembali memunculkan tanda tanya besar kenapa korban di borgol ...??Dan siapa yang memasang BORGOL di tangan korban ..??
Senin 18 Mei 2026 pukul 07.30 WIB, sejumlah warga menjadi korban pemukulan, penganiayaan, dan pengeroyokan yang diduga dilakukan pihak perusahaan BSP. Bukannya langsung mendapat perlindungan, korban yang dibawa ke rumah sakit justru ditemukan dalam kondisi diborgol.
Ketika tim media mencoba mengonfirmasi kepada polisi yang ada di rumah sakit yang melakukan pengamanan pihak kepolisian belum tau siapa “yang memborgol korban.”_
Ini bukan lagi soal bentrok antar warga dan perusahaan. Ini soal dugaan main hakim sendiri, lalu diikuti proses hukum yang kabur dan tidak transparan.
1. *Siapa yang memukul dan mengeroyok?*
2. *Atas perintah siapa korban diborgol di rumah sakit?*
3. *Kenapa aparat yang menerima laporan mengaku tidak tahu?*
Jika benar korban dipukuli lalu diborgol tanpa prosedur jelas, maka ini berpotensi melanggar *Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan* dan *Pasal 422 KUHP tentang Penyalahgunaan Kekuasaan*. Memborgol orang tanpa dasar hukum yang sah adalah bentuk perampasan kemerdekaan.
Polres Asahan tidak bisa berhenti di kata “tidak tahu”. Publik menuntut jawaban: siapa yang memborgol, atas dasar apa, dan di mana surat perintahnya? Kalau tidak ada, maka itu pelanggaran hukum yang dilakukan aparat atau pihak yang mengaku aparat.
Perusahaan BSP juga harus buka suara. Diam berarti membiarkan kecurigaan publik mengarah pada mereka. Konflik lahan dan distribusi BBM di Asahan sudah terlalu sering berakhir dengan kekerasan. Korbannya selalu rakyat kecil.
Redaksi menegaskan, rilis ini berdasarkan laporan saksi dan keterangan tim di lapangan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Ruang hak jawab 1x24 jam terbuka untuk Polres Asahan, perusahaan BSP, dan pihak terkait sesuai UU No. 40/1999 tentang Pers.
Rakyat Padang Sari tidak butuh janji. Mereka butuh keadilan dan kepastian hukum. Kalau aparat saja mengaku “tidak tahu”, lalu rakyat harus mengadu ke siapa?
*Redaksi: http://mediakrimsuspolrinewstv.com*
*Asahan, 18 Mei 2026*



Social Header