Breaking News

Keluhkan Biaya Wisuda dan Piknik Luar Daerah, Orang Tua Murid Desak Pemerintah Tindak Tegas .

 

Media krimsus polri news com 

Simalungun   -    Sekolah yang Melanggar

 Gelombang protes dari orang tua murid terkait tradisi wisuda (pelepasan) dan kegiatan rekreasi luar daerah bagi siswa lulusan TK, SD, SMP, hingga SLTA semakin menguat. Banyak wali murid, khususnya yang berpenghasilan tidak tetap atau pekerja serabutan, merasa sangat terbebani dengan biaya seremonial yang dinilai tidak esensial tersebut. Rabu 20/05/2026 Kabupaten Simalungun Sumatera Utara. 

       ​Kondisi di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan suara dalam rapat komite sekolah. Ketika pihak sekolah dan perwakilan orang tua yang bermata pencaharian tetap menyetujui anggaran wisuda dan studi banding/rekreasi jauh, kelompok orang tua pekerja serabutan—yang mengandalkan pendapatan harian untuk makan hari itu juga—hanya bisa pasrah karena tidak mampu membayar.


​Beban ekonomi ini dirasakan berlapis. Setelah dipaksa membayar biaya "wisuda" dan rekreasi saat kelulusan, orang tua langsung dihadapkan pada biaya pendaftaran sekolah ke jenjang berikutnya, yang mencakup pembelian beberapa setel seragam baru, baju olahraga, dan atribut lainnya.

​"Kami bukan tidak mau menyekolahkan anak atau tidak senang anak lulus. Tapi tolong, kegiatan yang tidak penting jangan dipaksakan hingga membebani kami. Setahu kami, wisuda itu untuk kelulusan kuliah, bukan anak TK atau SD. Mengapa aturan menteri masih saja dilanggar?" Sebut keluh salah satu perwakilan orang tua murid yang enggan disebutkan namanya.


       ​Dasar Hukum: Larangan Wisuda dan Pungutan Biaya Perpisahan

​Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebenarnya telah mengeluarkan aturan resmi guna mengantisipasi fenomena ini. Pihak Dinas Pendidikan di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota diinstruksikan untuk melakukan pengawasan ketat.

​Adapun aturan yang menjadi acuan utama adalah:

​Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.  

                   

 Satuan Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Menengah.

​Inti Aturan: Kegiatan wisuda tidak bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua/wali murid. Satuan pendidikan harus melibatkan komite sekolah dan musyawarah orang tua dalam setiap pengambilan keputusan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi.

​Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

​Inti Aturan: Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang bersifat mengikat, memaksa, dan memiliki jumlah serta jangka waktu tertentu.


​Desakan Orang Tua: Adakan Perpisahan Sederhana di Sekolah

​Menyikapi masih banyaknya sekolah yang membandel dan menyiasati aturan dengan dalih "kesepakatan rapat komite", para orang tua murid meminta pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota mengambil langkah konkret:

​Penerbitan Surat Edaran Turunan: Mendesak Kepala Dinas Pendidikan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) tegas yang diteruskan kepada seluruh Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan dan Kepala Sekolah.


​Larangan Rekreasi Jauh: Meminta agar kegiatan perpisahan dialihkan ke lingkungan sekolah secara sederhana dan melarang keras rekreasi jarak jauh yang memakan biaya besar.

​Sanksi Tegas: Meminta pemerintah menindak secara administratif kepala sekolah atau oknum yang tetap meloloskan pungutan berkedok wisuda dan rekreasi di luar jangkauan kemampuan finansial warga miskin.

​Pendidikan seharusnya menjadi jembatan kesejahteraan, bukan justru menjadi sumber beban finansial baru melalui kegiatan-kegiatan seremonial yang mengesampingkan kondisi ekonomi masyarakat kecil.,...... ( Cucu  )

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com