Breaking News

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Alas Hak 23 Hektar Lahan Pusako Tinggi di Alahan Panjang Dilaporkan ke Polres Solok*


Media krimsus polri news com &tv.id 

*SOLOK, 26 Mei 2026* – Sengketa lahan pusaka tinggi milik kaum Suku Malayu Kopong di kawasan Alahan Panjang Resort, eks-HGU PT Danau Diatas Makmur, kembali mencuat setelah adanya laporan resmi ke Polres Solok terkait dugaan pemalsuan dokumen.


Kuasa Mamak Kepala Waris Kaum Suku Malayu Kopong, M. Harris, pada Selasa 26 Mei 2026 melaporkan Asrizal Nurdin alias Pandeka ke Satuan Reserse Kriminal Polres Solok. Laporan diajukan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen surat alas hak dan pemberian keterangan palsu yang diduga berujung pada penguasaan ilegal atas lahan seluas 23 hektar.


Laporan ini disampaikan menyusul beredarnya video viral yang dinilai menjadi petunjuk baru menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 H. Video tersebut memuat informasi terkait dugaan ketidaksesuaian data kepemilikan lahan yang selama ini menjadi polemik di tengah masyarakat.


“Ini langkah hukum yang kami tempuh untuk mengembalikan hak pusaka tinggi kaum Malayu Kopong sesuai adat dan hukum yang berlaku,” ujar M. Harris saat dikonfirmasi.


Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya S.I.K melalui Satreskrim Polres Solok disebut telah menerima laporan tersebut. Proses penyelidikan lebih lanjut masih menunggu hasil pemeriksaan awal dan keterangan para pihak.


Hingga berita ini diturunkan, pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi. Pihak kepolisian juga belum merilis pernyataan resmi terkait laporan tersebut.


---


*Catatan:*  

Berita ini disusun berdasarkan keterangan pelapor dan sumber http://mediakrimsuspolrinewstv.com. Status hukum kasus masih dalam tahap penyelidikan, sehingga seluruh pihak yang disebut berstatus sebagai terlapor hingga ada keputusan hukum tetap.


Mau kubuatin versi singkat 3-4 kalimat buat jadi caption media sosial biar lebih gampang dibagikan?

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com