Lembata – Krimsus Polri
Pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU Waijarang kembali menjadi sorotan publik. Saiful Nene alias Nazar mengungkap dugaan adanya aktivitas pengisian BBM subsidi yang dilakukan secara rutin oleh kendaraan yang disebut tanpa pelat nomor, Selasa (19/5/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, peristiwa tersebut sempat memicu adu mulut antara Nazar dan salah satu pihak bernama Omi Wuwur.
Ketegangan terjadi terkait dugaan pengisian BBM subsidi menggunakan kendaraan pribadi yang disebut milik Omi Wuwur, namun tanpa pelat nomor, yang oleh pihak SPBU diklaim sebagai kendaraan inventaris operasional.
Selain kendaraan tersebut, turut menjadi sorotan adanya pengisian BBM subsidi menggunakan dua jerigen merah berkapasitas masing-masing 10 liter atau total 20 liter. Aktivitas itu disebut berlangsung tanpa pemeriksaan dokumen secara terbuka di lokasi.
Dalam perdebatan, Nazar mempertanyakan dasar penetapan status kendaraan inventaris operasional sebagaimana disampaikan pihak SPBU. Ia menilai pola pengisian yang diduga berlangsung setiap hari, termasuk penggunaan jerigen, menimbulkan tanda tanya terkait kepatuhan terhadap aturan distribusi BBM subsidi.
“Kalau disebut kendaraan inventaris operasional, apakah setiap hari harus mengisi BBM subsidi sekaligus membawa dua jerigen merah 20 liter? Ini yang kami pertanyakan,” tegas Nazar.
Ia juga menyoroti ketentuan penggunaan jerigen dalam pembelian BBM subsidi yang menurutnya wajib disertai rekomendasi resmi dari instansi berwenang, sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, jika mekanisme tersebut tidak dijalankan sebagaimana ketentuan, maka berpotensi menimbulkan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di lapangan.
Nazar menegaskan bahwa kritik yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat, khususnya nelayan yang ikut terdampak keterbatasan distribusi BBM subsidi.
“Kalau ini dibiarkan, masyarakat harus menyebut ini apa? Jangan sampai masyarakat kecil justru dianggap mafia BBM, sementara yang lain bebas,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada penyusunan regulasi, tetapi memastikan implementasi di lapangan berjalan tegas, adil, dan tanpa perlakuan khusus.
“Kalau aturan sudah ada, maka harus ditegakkan. Jangan sampai tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah petugas dari Satuan Lalu Lintas Polres Lembata bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lembata terlihat berada di area SPBU saat kejadian berlangsung, namun tidak melakukan tindakan langsung di tengah perdebatan tersebut.
Jurnalis: Dhika Ahmad M



Social Header