*Batubara * – tim jurnalis media krimsus polri news com,Peduli BBM Bersubsidi Asahan-Batu Bara mendesak Polda Sumatera Utara segera turun tangan atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di SPBU Nomor Seri *13.212.110* yang berlokasi di Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Asahan.
Berdasarkan temuan dan laporan warga sejak Agustus 2026, SPBU tersebut diduga melayani pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen secara berulang dan dalam volume besar. BBM diduga disalurkan kepada pihak ketiga dan perusahaan, bukan kepada konsumen yang berhak sesuai peruntukan.
*Indikasi Pelanggaran Hukum*
1. *UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi* jo *UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja*
*Pasal 55*: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang dibiayai APBN dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
2. *Perpres No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM*
BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu sesuai regulasi. Pengisian menggunakan jerigen untuk tujuan niaga tanpa izin adalah pelanggaran.
3. *Peraturan BPH Migas No. 18/2021*
SPBU dilarang melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen tanpa rekomendasi resmi.
*Tuntutan Forum*
1. *Polda Sumut* segera membentuk Tim Khusus untuk melakukan penyelidikan, audit CCTV, dan pemeriksaan manifest penyaluran BBM di SPBU 13.212.110.
2. *BPH Migas dan Pertamina MOR I* diminta melakukan evaluasi dan menutup sementara operasi SPBU jika terbukti melanggar kontrak kerjasama penyaluran BBM bersubsidi.
3. *Polres Batu Bara* diminta transparan menjelaskan progres penanganan laporan masyarakat terkait kasus ini. Lambannya respon berpotensi menimbulkan kecurigaan publik.
4. *Kejaksaan Negeri Asahan* agar mengawasi proses hukum agar tidak terhenti di tingkat penyidikan.
“BBM bersubsidi adalah hak rakyat kecil. Kalau dibiarkan mengalir ke mafia dan perusahaan, maka yang dirugikan adalah nelayan, petani, dan sopir angkot yang antre berjam-jam. Kami minta negara hadir,” kata [Nama Juru Bicara], Koordinator Forum Peduli BBM Bersubsidi Asahan-Batu Bara.
Forum menyatakan memiliki dokumentasi berupa foto, video, dan keterangan saksi yang siap diserahkan kepada penyidik. Jika dalam 7x24 jam tidak ada langkah hukum konkret, aksi massa akan digelar di depan Mapolda Sumut dan kantor Pertamina MOR I.
Tim Media Krimsus polri news com Peduli BBM Bersubsidi Asahan-Batu Bara
Rilis ini disusun berdasarkan laporan masyarakat dan temuan lapangan. Semua dugaan pelanggaran akan menjadi fakta hukum jika dibuktikan oleh penyidik. Kami membuka ruang hak jawab bagi pihak SPBU 13.212.110, Polres Batu Bara, dan Pertamina sesuai UU No. 40/1999 tentang Pers.
Team media krimsus polri news com
No wa redaksi ( 082298437163,)



Social Header