Breaking News

DUGAAN PEMUNGUTAN BIAYA DI LUAR KETENTUAN PADA PENGURUSAN SERTIFIKAT TANAH ADAT

Media krimsus polri news com//

Lokasi: Desa Salang Sigotom, Kecamatan Deleng Pokhkisen, Kabupaten Aceh Tenggara

Tanggal Terbit: 19 Mei 2026

 

Warga masyarakat adat Desa Salang Sigotom masih menunggu kejelasan dan penyelesaian atas dugaan pemungutan biaya yang tidak wajar dalam pengurusan sertifikat tanah adat, yang berlangsung sejak tahun 2024. Lebih kurangnya sebanyak 50 Kepala Keluarga (KK) telah menyetorkan dana dengan jumlah keseluruhan mencapai lebih dari Rp16.000.000.

 

Masing-masing warga dipungut biaya sebesar Rp500.000 per kepala keluarga dengan janji urusan administrasi sertifikat tanah akan segera selesai. Namun hingga saat ini, proses belum rampung dan tidak ada kejelasan yang jelas mengenai penggunaan uang yang sudah diserahkan.

 

Oskar Nenggolan selaku pihak yang melakukan pemungutan di lapangan mengakui menerima dana tersebut dan menyebutkan aliran penyalurannya:

 

“Saya yang mengumpulkan uang dari warga, totalnya sudah terkumpul lebih dari Rp16 juta. Uang itu saya serahkan ke pihak yang berwenang: sekitar Rp6 juta saya setorkan ke oknum di Bidang Pertanahan, dan sekitar Rp6 juta lagi saya berikan kepada Kepala Desa Salang Sigotom.”

 

Pernyataan ini langsung dibantah tegas oleh Kepala Desa Salang Sigotom, Kesman. Melalui konfirmasi resmi kepada Media Krimsus Polri News Kaperwil Aceh yang dipimpin oleh Sulmi Rahman, Kesman menegaskan tidak pernah menerima sepeser pun dana tersebut:

 

“Saya tidak pernah menerima uang sejumlah itu maupun jumlah berapapun terkait urusan ini. Jika benar penyerahan itu dilakukan, harap tunjukkan bukti sahnya. Sampai sekarang saya tidak mengetahui menahu soal aliran dana yang diklaim itu.”

 

Berdasarkan hasil investigasi tim Krimsus Polri News Kaperwil Aceh, terungkap fakta penting. Salah satu anggota Bidang Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara menjelaskan bahwa biaya administrasi resmi untuk penerbitan sertifikat tanah yang ditetapkan pemerintah pusat hanya Rp250.000 per kepala keluarga, dan tidak dibenarkan memungut biaya lebih dari angka tersebut.

 

Fakta ini mempertegas adanya indikasi pemungutan biaya yang melebihi ketentuan resmi. Penyelesaian kasus pun terhambat karena dinyatakan masih ada sangketa yang cukup kompleks antar keluarga adat, sehingga pihak berwenang enggan mengambil keputusan tegas dikhawatirkan memicu konflik baru.

 

Merespons hal ini, warga menyampaikan kekecewaannya dan menuntut keadilan:

 

“Kami membayar agar urusan selesai, bukan untuk diperdebatkan. Apalagi ternyata biaya resminya hanya separuh dari yang kami bayarkan. Sengketa antar keluarga tidak boleh jadi alasan untuk merugikan kami. Kami minta Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten segera turun tangan, periksa secara adil, minta pertanggungjawaban dana, dan selesaikan masalah ini dengan transparan.”

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada bukti sah penyerahan dana yang ditunjukkan. Kasus ini terus dipantau ketat demi mengungkap fakta yang sebenarnya dan melindungi hak-hak masyarakat.

 

 

 

Berita ini disusun berdasarkan keterangan warga, konfirmasi narasumber, hasil investigasi lapangan, serta peraturan resmi biaya pertanahan. Krimsus Polri News Kaperwil Aceh akan terus menyajikan perkembangan terbaru secara akurat dan terpercaya.

 

Sulmi Rahman

Media: Krimsus Polri News Kaperwil Aceh

 

 

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com