Breaking News

DUGAAN PELANGGARAN UU MIGAS OLEH SPBU NO SERI 14.224.327* Dengan melakukan pengisian jeregen kepada mafia penampung dengan skala besar

Taput) media media krimsus polri news com -18 MEI 2026* – Beredar laporan masyarakat dan hasil pemantauan lapangan yang menengarai adanya dugaan pelanggaran distribusi BBM subsidi oleh SPBU dengan nomor seri 14.224.327 di wilayah [kabupaten Taput   yang berlokasi di kecamatan  Siboro borong 


Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, SPBU tersebut diduga menyalurkan BBM subsidi tidak sesuai peruntukan dan tidak sesuai prosedur yang diatur dalam *UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi*, khususnya Pasal 55 yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.


Modus yang diduga terjadi antara lain: 

1. Penyaluran BBM subsidi kepada pihak angen mafia yang tidak berhak/ tidak memiliki rekomendasi.  

2. Dugaan kerja sama dengan pengecer di luar mekanisme resmi. Tanpa dukumentasi yang resmi 


Tim redaksi telah meminta klarifikasi resmi kepada pengelola SPBU No Seri 14.224.327. Hingga rilis ini diturunkan, pihak SPBU belum memberikan jawaban tertulis.


Kami mendorong:

1. *Pertamina MOR/UPMS setempat* segera melakukan audit dan uji petik terhadap SPBU No Seri 14.224.327.  

2. *BPH Migas dan APH* melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan BBM subsidi.  

3. *Pemerintah daerah* membuka data penerima rekomendasi BBM subsidi agar pengawasan publik berjalan.


Redaksi menegaskan ini adalah dugaan berdasarkan laporan dan temuan awal. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Ruang hak jawab 1x24 jam terbuka bagi pengelola SPBU No Seri 14.224.327 dan pihak terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Publikasi ini bertujuan mendorong transparansi dan penyaluran BBM subsidi yang tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.


*Kontak Redaksi:*  mediakrimsuspolrinewstv.com  

No. WA Redaksi]082298437163

Editor (Niko tampubolon 

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com