Lembata – Krimsus Polri
Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU Waijarang kembali menjadi sorotan warga. Sejumlah masyarakat menilai pengawasan dan implementasi Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur (Pergub NTT) Nomor 7 Tahun 2024 terkait distribusi BBM subsidi di lapangan diduga belum berjalan optimal.
Sorotan tersebut muncul setelah adanya dugaan pengisian BBM subsidi secara berulang oleh kendaraan yang disebut sebagai mobil operasional SPBU. Berdasarkan pantauan warga di lokasi, kendaraan tanpa pelat nomor itu terlihat melakukan pengisian BBM subsidi pada Selasa (19/5/2026) dan Rabu (20/5/2026).
Selain melakukan pengisian berulang, kendaraan tersebut juga terlihat membawa dua jerigen merah berkapasitas masing-masing 10 liter atau total 20 liter saat pengisian berlangsung. Seorang warga, Saiful Nene alias Nazar, mempertanyakan legalitas dan mekanisme pengisian tersebut apabila benar menggunakan BBM subsidi.
“Kalau disebut inventaris operasional, apakah setiap hari harus mengisi BBM subsidi sekaligus membawa dua jerigen merah 20 liter? Ini yang kami pertanyakan,” ujar Nazar.
Menurutnya, penggunaan jerigen untuk pembelian BBM subsidi seharusnya mengikuti prosedur resmi dan dilengkapi rekomendasi dari instansi berwenang.
“Kalau ini dibiarkan, masyarakat harus menyebut ini apa? Jangan sampai masyarakat kecil justru dipersoalkan, sementara yang lain bebas,” tambahnya.
Nazar juga menyoroti dugaan pembiaran oleh petugas di lapangan. Ia menyebut kendaraan yang sama terus melakukan pengisian BBM subsidi tanpa adanya tindakan dari petugas SPBU.
“Mobil yang sama terus datang isi BBM. Ada pembiaran dari petugas. Mereka hanya diam dan menonton tanpa tindakan,” tegasnya.
Selain itu, ia turut menyinggung keberadaan Satuan Tugas dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang disebut berada di lokasi saat aktivitas berlangsung, namun belum terlihat melakukan tindakan langsung.
“Satgas dan APH ada di lokasi, tetapi tidak terlihat melakukan tindakan apa pun,” ujarnya.
Warga juga mengeluhkan dugaan ketidaksesuaian penyaluran BBM subsidi melalui sistem barcode. Salah satu warga menyebut kuota BBM yang seharusnya diterima sekitar 600 liter per bulan diduga tidak sepenuhnya tersalurkan.
“Kalau ada yang punya barcode, kenapa saya bisa tidak dapat sesuai jatah? Orang lain ada yang tidak pakai tapi tetap bisa,” ungkap warga enggan disebutkan namanya.
Menurut warga, kondisi itu memunculkan dugaan ketimpangan dalam distribusi BBM subsidi di lapangan dan memicu kecemburuan sosial di masyarakat.
Berdasarkan keterangan warga dan pantauan di lapangan, terdapat sejumlah indikasi dugaan pelanggaran yang menjadi sorotan masyarakat, antara lain:
1. Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi oleh kendaraan tanpa plat nomor yang disebut sebagai mobil operasional SPBU.
2. Dugaan pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen tanpa prosedur atau rekomendasi resmi.
3. Dugaan lemahnya implementasi Pergub NTT Nomor 7 Tahun 2024 dalam pengawasan distribusi BBM subsidi.
4. Dugaan pembiaran oleh petugas SPBU terhadap aktivitas pengisian BBM subsidi yang dipersoalkan warga.
5. Dugaan lemahnya pengawasan oleh Satgas dan APH di lokasi SPBU.
6. Dugaan ketidaksesuaian penerapan sistem barcode dalam penyaluran BBM subsidi.
7. Dugaan ketimpangan pelayanan distribusi BBM subsidi kepada masyarakat.
8. Dugaan kendaraan tanpa pelat nomor melakukan pengisian BBM subsidi.
9. Dugaan penyaluran BBM subsidi yang tidak tepat sasaran.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah personel Satuan Lalu Lintas Polres Lembata dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lembata terlihat berada di area SPBU saat kejadian berlangsung. Namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan langsung terkait aktivitas yang dipersoalkan warga tersebut.
Pihak SPBU Waijarang maupun aparat terkait ketika dikonfirmasi wartawan media ini pada Rabu (20/5/2026) belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan.
Jurnalis: Dhika Ahmad M



Social Header