Media krimsus polri news com//---
Labuhan batu 01 mei 2026* – Pimpinan Umum media krimsuspolrinews.com, Elizaro Lase, menemukan dugaan praktik pengisian BBM bersubsidi secara ilegal di SPBU No. 14.227.350 yang berlokasi di Negeri Lama, Kabupaten Labuhan batu.
Temuan ini didapat saat tim melakukan pemantauan pada,, sekitar pukul 09 "50 WIB. Terlihat beberapa unit mobil truk modifikasi tangki siluman dan sengaja tidak menggunakan nomor polisi sedang melakukan pengisian BBM jenis Solar/Bio Solar secara berulang.[jum'at ][01-mei 2026][ 10"50]
"Modusnya jelas. Truk tanpa nopol keluar masuk SPBU. Sekali isi bisa ratusan liter. Ini bukan untuk operasional biasa, tapi diduga kuat untuk ditimbun dan dijual lagi ke industri atau tambang," tegas Elizaro Lase.
*Pelanggaran yang Diduga Terjadi:*
1. *SPBU melanggar aturan*: Berdasarkan Perpres No. 191 Tahun 2014, SPBU dilarang keras melayani pembelian BBM bersubsidi dengan jeriken atau kendaraan modifikasi tanpa surat rekomendasi. Apalagi kendaraan tanpa nopol.
2. *Pidana untuk SPBU*: Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo. UU No. 6 Tahun 2023: Menyalahgunakan pengangkutan/niaga BBM bersubsidi dipidana *penjara 6 tahun + denda Rp60 Miliar*.
3. *Pidana untuk Penimbun*: Pasal 53 UU Migas: Menimbun BBM dipidana *penjara 3 tahun + denda Rp30 Miliar*.
4. *Pencabutan Izin*: BPH Migas berwenang cabut izin SPBU yang terbukti salurkan BBM subsidi tidak tepat sasaran.
*Desakan ke Aparat & Pertamina:*
1. *BPH Migas & Pertamina Patra Niaga Sumbagut*: Segera audit SPBU 14.227.350 Negeri Lama. Cek CCTV 1x24 jam terakhir. Bekukan pasokan jika terbukti.
2. *Kapolres Labuhan batu*: Turunkan Satreskrim Tipidter. Tangkap sopir, pemilik truk siluman, dan oknum operator SPBU yang melayani.
3. *Disperindag Labuhan batu*: Sidak mendadak ke SPBU tersebut. Pastikan tidak ada praktik "jatah" untuk mafia solar.
4. *Manager SPBU 14.227.350*: Beri klarifikasi 1x24 jam. Jika tidak, http://krimsuspolrinews.com anggap benar ada pembiaran.
"Ini merugikan negara dan rakyat kecil. Sopir truk angkutan umum jadi susah dapat solar, nelayan menjerit, karena jatah subsidi dicuri mafia. SPBU nakal harus ditutup," tambah Elizaro.
*Bukti yang Dikantongi Redaksi:*
1. Foto & video truk tanpa nopol saat isi BBM di SPBU 14.227.350.
2. Plat nomor kendaraan pengangkut yang standby di sekitar SPBU.
3. Keterangan warga sekitar yang resah.
*Penutup:*
http://Krimsuspolrinews.com beri waktu 2x24 jam untuk Pertamina & APH bertindak. Jika tidak ada penindakan, rilis video bukti + surat pengaduan resmi akan kami layangkan ke Dirut Pertamina, Kepala BPH Migas, dan Kabareskrim Mabes Polri.
Hormat kami,
*Elizaro Lase*
Pimpinan Umum
http://krimsuspolrinews.com
[No. HP 082298437163



Social Header