Breaking News

Langkah Awal Penyelesaian Persoalan Lahan Eks Konsesi TPL di Toba



Media KRIMSUS POLRI news.com//*-

SELASA 07 APRIL 2026

Pemerintah Kabupaten Toba mulai mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat di lahan eks konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL). Hal ini terungkap dalam audiensi antara Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis Sumatera Utara (Sekber-Gokesu) dengan Pemkab Toba di ruang rapat Staf Ahli, Selasa (7/4/2026).


Audiensi tersebut diterima langsung oleh Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, didampingi Sekretaris Daerah Paber Napitupulu serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


Dalam pertemuan itu, Sekber-Gokesu menyampaikan dua opsi utama penyelesaian konflik, yakni penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat, serta revisi kawasan hutan. Kedua langkah ini diharapkan dapat berjalan secara paralel.


Direktur KSPPM, Rocky Pasaribu, menjelaskan bahwa opsi tersebut dinilai lebih efektif karena tidak lagi melibatkan pihak ketiga, mengingat izin PT TPL telah dicabut oleh Kementerian Kehutanan. Ia juga mencontohkan bahwa beberapa daerah seperti Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara, dan Samosir telah lebih dulu menerbitkan SK pengakuan masyarakat adat.


Selain itu, untuk revisi kawasan hutan, Pemkab Toba didorong mengajukan permohonan kepada Kementerian Kehutanan agar sebagian lahan eks konsesi dapat dialihkan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).


Anggota DPRD Toba, Candrow Manurung, yang turut hadir dalam audiensi tersebut menyatakan dukungannya terhadap usulan masyarakat selama tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Menanggapi hal tersebut, Bupati Toba menyambut baik usulan yang disampaikan. Ia bahkan memutuskan untuk merevisi SK Tim Identifikasi dan Verifikasi Masyarakat Hukum Adat dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk KSPPM, AMAN, Sekber-Gokesu, BRWA, serta DPRD Toba.


Bupati menargetkan SK tersebut segera diperbarui dan ditandatangani dalam waktu dekat agar tim dapat segera bekerja secara kolaboratif. Ia juga meminta tim melakukan studi banding ke daerah yang telah berhasil menerbitkan SK serupa dalam waktu dua minggu setelah pembentukan tim.


Terkait revisi kawasan hutan, Bupati mengungkapkan bahwa proses pengajuan saat ini sedang berjalan. Luas area yang diajukan mencapai 580 hektar, tersebar di Kecamatan Silaen, Borbor, dan Habinsaran. Pengajuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Jakarta.


“Pemerintah Kabupaten Toba tidak pernah berniat mempersulit masyarakat. Namun semua langkah harus tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Bupati.


Atas respons positif tersebut, Ketua Sekber-Gokesu, Pastor Walden Sitanggang OFMCap, menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Toba.


Ia berharap kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dapat segera menghasilkan solusi nyata bagi penyelesaian persoalan lahan yang selama ini terjadi.



Krimsus polri 

Kupas Tuntas(TV)

Kaperwil Tapanuli Raya

Lamhot Sianturi

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com