Poto dukumentasi tambang pasir yang ada dekat Polsek Prapat janji yang di duga tidak memiliki izin
Polsek Prapat janji kecamatan buntu pane kabupaten Asahan provinsi Sumatra Utara tanggal 16/02/26//--media krimsus polri news com/- tambang galian pasir di duga tidak memiliki izin dari SK menkumham setiap hari beraktivitas dengan mengunakan alat berat excavator dan mobil dam truk sebagai alat Pengakut pasir yang diambil dari sungai silo dekat Polsek Prapat janji kecamatan buntu panen
Publik bertanya tanya ada apa publik Polsek Prapat janji tidak melakukan tindakan tegas kepada pengusaha. Tambang pasir yang di duga ilegal bebas setiap hari melakuan pengalian dari sungai untuk di jual kepada kos men. Seharusnya pihak Polsek Prapat janji melakukan penyelidikan tentang izin usaha yang di keluarkan. Dari pemerintah pusat atau Pemkab Asahan & propinsi Sumatra Utara.
Ironis nya sudah lama beroperasi dan setiap hari beraktivitas dengan mengunakan alat berat (excavator )
Saat pimpinan umum media krimsus polri news konfirmasi kepada pak Kanit Prapat janji dengan no WhatsApp . Hanya jawab di laporkan di polres Asahan seharunya Polsek Prapat janji. Mengetahui tentang adanya tambang pasir dengan mengunakan alat berat excavator dan sudah lama beroperasi ,setiap hari .
Jelas UU menjelaskan. sangsi bagi penambang yang tidak memiliki izin seusai yang tertulis di bawa ini 👇👇👇👇
Tidak boleh. Membuka galian C (tambang mineral bukan logam dan batuan) tanpa izin resmi adalah tindakan ilegal dan melanggar hukum. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berikut adalah poin penting mengenai perizinan galian C:
Kewajiban Izin: Usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).
Sanksi Tegas: Pertambangan ilegal tidak ditoleransi, merusak lingkungan, dan merugikan negara.
Wewenang Izin: Berdasarkan Perpres No. 55 Tahun 2022, kewenangan perizinan galian C berada di Pemerintah Provinsi.
Pastikan untuk mengurus izin (Eksplorasi, Produksi, Operasional) agar aktivitas usaha legal dan aman dari hukum.
Penulis berita team gabungan awak media
Media krimsus polri news com
Media krimsus news tv id
Team red



Social Header