Breaking News

Penambang pasir yang di duga tidak memiliki izin Di Wilayah hukum Polsek Prapat janji,,milik BERINISIAL (hajja br Lubis)



Poto dukumentasi tambang pasir yang ada dekat Polsek Prapat janji  yang di duga tidak memiliki izin 

Polsek Prapat janji kecamatan buntu pane kabupaten Asahan provinsi Sumatra Utara tanggal 16/02/26//--media krimsus polri news com/- tambang galian pasir  di duga tidak memiliki izin dari SK menkumham setiap hari  beraktivitas dengan mengunakan alat berat excavator dan mobil dam truk sebagai alat Pengakut pasir yang diambil dari sungai silo dekat Polsek Prapat janji kecamatan buntu panen 


Publik bertanya tanya ada apa publik  Polsek Prapat janji tidak melakukan tindakan tegas kepada pengusaha. Tambang pasir yang di duga ilegal  bebas  setiap hari melakuan pengalian dari sungai untuk di jual kepada kos men. Seharusnya  pihak Polsek Prapat janji  melakukan penyelidikan tentang izin usaha yang di keluarkan. Dari pemerintah pusat atau Pemkab Asahan & propinsi Sumatra Utara.


Ironis nya sudah lama beroperasi dan setiap hari beraktivitas dengan mengunakan alat berat (excavator )



Saat pimpinan umum media krimsus polri news konfirmasi kepada pak Kanit Prapat janji dengan no WhatsApp . Hanya jawab di laporkan di polres Asahan seharunya Polsek Prapat janji. Mengetahui  tentang adanya tambang pasir dengan mengunakan alat berat excavator dan sudah lama beroperasi ,setiap hari .

Jelas UU menjelaskan. sangsi bagi penambang yang tidak memiliki izin seusai yang tertulis di bawa ini 👇👇👇👇

Tidak boleh. Membuka galian C (tambang mineral bukan logam dan batuan) tanpa izin resmi adalah tindakan ilegal dan melanggar hukum. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Berikut adalah poin penting mengenai perizinan galian C:

Kewajiban Izin: Usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).

Sanksi Tegas: Pertambangan ilegal tidak ditoleransi, merusak lingkungan, dan merugikan negara.

Wewenang Izin: Berdasarkan Perpres No. 55 Tahun 2022, kewenangan perizinan galian C berada di Pemerintah Provinsi. 

Pastikan untuk mengurus izin (Eksplorasi, Produksi, Operasional) agar aktivitas usaha legal dan aman dari hukum.


Penulis berita team gabungan awak media 

Media krimsus polri news com 

Media krimsus news tv id 

Team red

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com