Breaking News

Wartawan dan LSM Dilarang Masuk ke SMP Negeri 3 Tarutung, Diduga Atas Instruksi Kepala Sekolah


Media Krimsus polri news com 


Tapanuli Utara, 7 November 2025 —

Peristiwa tak menyenangkan dialami  wartawan, bersama rekannya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Pendidikan Tapanuli Utara, saat berkunjung ke SMP Negeri 3 Tarutung, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, pada Jumat (7/11/2025).


Kedatangan mereka yang bertujuan untuk silaturahmi dan konfirmasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) justru berujung kekecewaan. Saat tiba di lokasi, gerbang sekolah dalam keadaan tergembok dan tidak ada pihak sekolah yang datang membukakan pintu meski sudah disampaikan maksud kedatangan mereka.


> “Kami datang baik-baik, ingin silaturahmi sekaligus konfirmasi soal dana BOS. Tapi pintu gerbang digembok, kami sudah sampaikan kepada murid agar memberitahu guru bahwa ada tamu dari wartawan dan LSM, namun tidak ada tanggapan,” ujar, wartawan yang hadir di lokasi.




Beberapa menit kemudian, seorang guru melintas dan menyampaikan bahwa pihak luar tidak diperbolehkan masuk karena kepala sekolah tidak berada di tempat.

Tidak lama berselang, guru lain menegaskan bahwa instruksi tersebut merupakan perintah dari kepala sekolah, agar tidak ada tamu diterima tanpa izin kepala sekolah.


> “Guru yang kami temui menyebutkan itu perintah kepala sekolah. Kami heran, karena sekolah negeri adalah lembaga publik yang seharusnya terbuka terhadap pengawasan,” tambah Wartawan 


Dinilai Tidak Sejalan dengan Keterbukaan Publik


Sikap pihak sekolah tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Sekolah negeri merupakan badan publik yang wajib membuka akses informasi kepada masyarakat, termasuk wartawan dan LSM, dalam rangka pengawasan penggunaan dana pendidikan.


Rekan Media dari LSM Peduli Pendidikan Taput menilai tindakan itu sebagai bentuk pembatasan informasi publik.


> “Kami tidak mencari kesalahan, hanya ingin melihat keterbukaan dan memastikan dana BOS dikelola dengan baik. Tapi justru ditolak masuk tanpa alasan yang logis,” ujarnya.



Dasar Hukum yang Relevan:


1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)


Pasal 2 ayat (1): Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.


Pasal 9 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.




2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers


Pasal 4 ayat (3): Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.


Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.




3. Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS


Menegaskan bahwa pengelolaan dana BOS wajib dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif, serta membuka akses kepada masyarakat dan media untuk melakukan pengawasan.

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com