Breaking News

Toko Obat Tramadol & Hexymer Obat Keras Terlarang, Dijual Diwilayah Hukum Polsek Ciracas Jakarta Timur

 

Foto : toko obat keras golongan G 
Jakarta Timur daerah ibu kota Jakarta 

Jakarta timur, mediakrimsuspolri.com - Kamis, 24/04/2025 Pukul 20.50 wib.awak media monitoring jaga toko obat, menjual segala jenis obat keras salah satunya Tramadol Dan Hexymer. Ada empat titik lokasi toko menjual segala jenis obat keras Tramadol Dan Hexymer tersebut :

1. Jl. Raya kelapa dua wetan kecamatan Ciracas, kota jakarta timur, daerah khusus ibukota jakarta.

2. Cibubur kecamatan Ciracas, kota jakarta timur, daerah khusus ibukota jakarta.

3. Jl. Abdulrahman Cibubur kecamatan Ciracas, kota jakarta timur, daerah khusus ibukota jakarta.

4. Gang ar ridho Cibubur kecamatan Ciracas, kota jakarta timur, daerah khusus ibukota jakarta.


Hasil monitoring awak media toko obat tersebut menjual berbagai jenis obat keras, obat tradisional, dan minuman botol, roti, rokok dan lain tanpa izin edar. Rata-rata produk yang ditemukan adalah obat yang sering disalah gunakan sasaran Tramadol & Hexymer. Sarana tidak berizin itu kedapatan menjual ditoko empat (4) titik.

Kronologisnya, saat awak media konfirmasi kepada penjaga toko, malah penjaga toko obat meminta KTA awak media di foto, menyampaikan kepada awak media dari tadi pagi sepi bang, berarti awak media sangat menduga keras bahwa toko tidak memiliki izin menjual obat-obat terlarang.

terus disisi lain awak media memastikan kembali mencari info dan bukti, ternyata toko tersebut menjual obat keras terlarang sesuai pasal 435 undang - undang no. 17 tahun 2023

Awak media mencoba mencari info lagi kepada warga sekitar bahwa toko obat tersebut tidak memiliki izin dengan cara menjual barang terlarang, salah satu warga setempat yang tak disebut namanya dimedia ini, menyampaikan kepada awak media, bahwa toko tersebut ada banyak empat (4) titik toko diduga satu (1) bos. Ucap warga

Awak media mencari tau nama lebih lanjut pemilik toko di empat (4) titik lokasi tersebut. Warga penduduk empat (4) titik merasa terganggu kehadiran toko ilegal jual obat keras diwilayah hukm polsek ciracas.

Lanjut awak media melaporkan Toko obat tersebut hingga berita ini tayang dibeberapa media, dimana toko diduga menjual berbagai jenis obat keras, obat tradisional, dan kosmetik segala mancam minuman tanpa izin edar. Awak bersama warga berharap kepada kepolisian, mabes bareskrim polri republik indonesia segera ditindaklanjuti kasus Toko obat terlarang.(Red) 


Penulis : J/G

Editor : Siti Khotijah 

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com