Kaur Bengkulu
Media krimsus polri news com
Masyarakat Desa Sukarami Jahrianto bersama rekan, telah melaporkan Armansyah selaku Kepala Desa Suka Rami kecamatan kaur tengah kabupaten kaur provinsi Bengkulu ke polres kaur, prihal dugaan pencemaran nama baik dan penipuan hibah tanah.
Isi Laporan yang di sampaikan ke polres kaur , terkait dugaan pencemaran nama baik dan penipuan hibah tanah. Laporan pencemaran nama baik terhadap Bpk Jaharianto yang sebelumnya telah di laporkan mengatasnamakan pengaduan masyarakat pada tanggal 27 juni 2024 prihal menghalangi proses pembangunan jalan sentra tani.
Prihal dugaan penipuan hibah tanah, Kepala Desa Armansyah menyampaikan kepada masyarakat yang terdampak pembebasan lahan untuk pembangunan badan jalan sentra tani, bahwa seluruh administrasi yang menyakut pembebasan lahan sudah selesai . Akan tetapi sementara di titik lokasi pembebasan lahan tersebut sampai saat ini masih ada masyarakat belum menghibahkan tanah nya kepada pemerintah desa untuk pembangunan jalan sentra tani.
" Saya besama rekan rekan telah melapor kan kepala Desa Sukarami atas nama Armansyah ke polres kaur seminggu yang lewat . Yang pertama kami laporkan terkait saya sudah di tuduh dan di laporkan oleh nya menghalangi proses pembangunan jalan sentra tani .
Yang kedua kami laporkan tentang dugaan penipuan hibah tanah. Pada saat pengambilan hibah tanah Armansyah menyampaikan kepada saya dan rekan bahwa semua hibah sudah selesai . Setelah pembukaan badan jalan pada tahun 2023 ternyata sampai saat ini ada penyempitan badan jalan yang seharusnya volume badan jalan lebar 5 meter ternya tidak mencukupi di perkirakan hanya 2,5 meter berarti masih ada belum memberikan hibah + - 60 meter jadi kami telah memberikan hibah ini merasa tertipu oleh kepala desa tersebut ,"Di sampaikan Jahrianto kepada wartawan krimsus
Dalam laporan kami juga sampaikan ada 3 orang membuat surat pernyataan bahwa kami merasa tertipu dan di tandatangani di atas materai.Dan laporan kami di setujui oleh 4 orang anggota BPD yang bertandatangan dan di dukung oleh 34 orang yang bertandatangan di surat pengaduan.
Harapan kami warga masyarakat desa Sukarami yang sebagai pelapor kepada polres kaur agar kiranya dapat memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.
(Junaidi)
Social Header