Breaking News

Korban Djon Resmi Melaporkan Kepolisi Oknum Berinisial E..., Tentang Tindak Pidana Penipuan/ Perbuatan Curang Sesuai UU No. 1 tahun 1946.

Kuasa Hukum Mendampingi Korban Dipolsek Perdagangan Provinsi Sumut.

Simalungun, mediakrimsuspolri.com - pada hari selasa 07/05/2024, Korban Djon Telah resmi melaporkan dengan tindak pidana penipuan/ perbuatan curang sesuai UU No. 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana maksud dalam pasal 378 KUHP. Dengan Nomor : STPL/159/V/2024/SPKT/POLSEK PERDAGANGAN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.

Foto STPL Polsek Perdagangan Provinsi Sumatera Utara

Ironisnya, diketahui kejadian pada hari sabtu tanggal 10 juni 2023 pukul 20.00 wib, korban Djon memberitahukan kepada oknum Berinisial E Bahwasanya keluarga korban mengalami permasalahan pembagian warisan yang tidak sesaui pembagian. 


Lalu oknum Berinisial E..... menyanggapi  bisa kita menyelesaikan perkara tersebut, ujarnya. oknum Kemudian  meminta kepada korban biaya pengurusan perkara senilai 40.000.000 ( empat puluh juta rupiah ) lalu korban menyerahkan uang senilai 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), kepada oknum tersebut secara transfer dan tunai sebagai uang panjar. 

Bukti Surat Perjanjian Pertama Dan Kedua

Dengan rincian pengiriman pada tanggal 28 juni 2023 transfer Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), tanggal 22 juli 2023 transfer Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Tanggal 28 juli 2023 transfer Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) tanggal 15 agustus 2023 diserahkan langsung oleh korban kepada Oknum sebesar Rp. 2.5.00.000 ( dua juta lima ratus ribu rupiah), tanggal 28 agustus 2023 transfer Rp. 5.00.000 ( lima ratus ribu rupiah) dan tanggal 19 oktober 2023 diserahkan langsung korban kepada oknum sebesar Rp. 12.000.000 ( dua belas juta rupiah).

Foto pelaku berinisial E...

Lanjut, oknum berinisial E berjanji kepada korban  perkara yang ditangani oleh oknum berinisial E selesai dalam satu bulan, Kemudian pada hari senin 16 april 2024 korban mengetahui perkara tersebut yang ditangani oleh oknum belum juga selesai, dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang senilai Rp. 20.00.000 (dua puluh juta rupiah).  


Pengacara korban KANTOR WEILLY BUTAR BUTAR & PARTNERS alamat kantor Jln. Nuri No.28A Gambir Baru Kisaran Timur, melayangkan surat somasi kepada pelaku Pada tanggal 17 April 2024, pelaku menolak surat somasi dari kuasa hukum korban.


Dengan adanya kejadian tersebut korban djon ikuti jalur hukum merasa keberatan dan melaporkan oknum E. di polsek perdagangan agar pelaku dapat diproses sesuai hukum diwilayah Negara kesatuan Republik Indonesia. Hingga Rilis berita ini sampai dimeja pimpinan redaksi mediakrimsuspolri.com diterbitkan dan tayang dibeberapa dimedia online. (Tim)



© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com