Kabupaten Asahan,
Mohon ijin melaporkan kepada Bapak Kapolres Asahan, Sungguh sangat mengerikan diduga PT Adira Finance yang berada di Jalan Abdi Setya Bhakti Komplek Graha Asahan Indah Block C Lingkungan IV Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara sudah menipu dan menggelapkan mobil nasabah milik Ari Hardi Warga Dusun I Desa Rahuning Kecamatan Rahuning dengan nomor plat BK 1434 VS Merk Xenia Tahun 2019.
Pasalnya, Penarikan mobil sudah tidak prosedur pihak dari Eksternal PT Adira Finance menarik paksa bukan secara langsung oleh nasabah/pemilik melainkan dari pihak orang lain dalam perjanjian credit tertulis konsumen atas nama Ari Hardi diduga ada persengkongkolan jahat antara pihak Adira dan oknum yang memberikan mobil tersebut dan menandatangani padahal mobil tersebut bukan milik oknum BO.
Dilaporkan langsung kepada awak media dan lembaga, Senin, (04/11/2024) sekitar pukul 13:57 Wib bertepatan di Depan Kantor Adira Finance Ari Ardi (35) menjelaskan, Saya credit Mobil Xenia Bekas dengan DP 35 Juta dengan masa angsuran 5 tahun perbulannya 3 juta 500 ribu sedang berjalan 8 bulan nunggak angsuran 2 bulan pada tanggal 9 Nopember 2024 jadi nunggaknya 3 bulan.
" Sekitar seminggu yang lalu, mobil credit bekas saya di tarik eksternal/kolektor di daerah Rantau bukan dari tangan saya sendiri tapi dari tangan orang lain, akan tetapi tidak saya permasalahkan karena saya niat untuk menebus kembali ", ucapnya.
Lanjutnya, pada 2 Nopember 2024 semalam saya mendatangi kantor PT Adira Finance untuk melunasi hutang tersebut, namun saya terkejut total yang harus saya keluarkan seharusnya 10 juta 5 ratus namun kata pihak Karyawan Fitriyadi menjabat sebagai kepala kolektor harus bayar deposit yang akan datang 3 bulan dan biaya tarik 16 juta. Jadi yang harus saya keluarkan total 26 juta 5 ratus belum di hitung angsuran 3 bulan saya yang menunggak kalau di gabungkan menjadi 37 juta yang harus saya keluarkan dan pada hari ini, saya datangi kembali sesuai janji namun pihak dari Adira menyampaikan melalui hp satpam pekerja Adira Finance bahwa mobil itu sudah dijual/di lelang tanpa memberi surat atau mengabari lewat hp", ucapnya dengan nada sedih .
Kemudian, setahu saya batas pemberitahuan sampai 14 hari dalam perjanjian saat pertama kali saya melakukan penandatanganan credit mebil bekas tersebut dan tertulis dengan jelas disitu, Saya sangat Shock dan Trauma melihat keadaan yang saya alami. Saya mohon kepada Abang agar menolong saya. Saya mencari menafkah dengan berdagang sayuran dan mobil itu sangat penting bagi saya untuk melancarkan bisnis usaha", pungkasnya.
Terpisah, Dodi Antoni Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia (KETUM DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI) menyampaikan. Sungguh sangat mencengangkan tas kronologi yang di alami oleh bapak Ari Hardi (34) Warga Rahuning sungguh sangat keterlaluan/biadab yang dilakukan pihak PT Adira Finance diduga ada banyak pelanggaran -pelanggaran atau delik pidana yang sudah mereka lakukan.
" Dari penarikan sudah tidak prosedur padahal menurut peraturan boleh melakukan penarikan dirumah konsumen dengan alamat nasabah pada saat melakukan credit kemudian harus bayar biaya penarikan sebesar 16 juta rupiah dan harus membayar deposit 3 bulan ", ujarnya.
Lanjutnya, Kepada Bapak Kapolres Asahan saya berharap kepada bapak untuk menindak tegas para pelaku yang diduga sudah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Ari Hardi. Jika peristiwa ini tidak ditanggapi oleh pihak Adira finance dan Aparat Penegak Hukum. Maka kami dari Pengurus DPP LSM GEMMAKO ASAHAN akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Adira finance dan Kantor DPRD Kabupaten Asahan. (Red/Tim)
Social Header