Medan
mediakrimsuspolro.com
Rabu 9 Oktober 2024 – Sidang Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus Bapak Kennedy Manurung telah memasuki kali kelima, dengan tim pengacara telah menyerahkan sejumlah bukti baru yang diharapkan pihak mereka dapat mengubah arah perkara.
Istri Kennedy Manurung, Hotmaida Dolosaribu, menyampaikan harapannya agar bukti-bukti baru ini dapat membantu mengungkap kebenaran. Dalam wawancara di kantornya di Amplas, Medan, ia menekankan pentingnya kehadiran saksi dan keabsahan bukti dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Di antara bukti yang disampaikan adalah surat keterangan kematian pelapor pertama, Alfonso Hutapea, yang dikeluarkan oleh Lurah Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, serta surat kematian penerima kuasa, Irwan Junaidi, SE, dari Lurah Sitirejo 3, Kecamatan Medan Amplas. Bukti ini diharapkan dapat menegaskan keabsahan klaim yang diajukan oleh pihak pengacara.
Selain itu, tim pengacara juga mengajukan bukti terkait bangunan ruko yang telah terlantar selama puluhan tahun, merujuk pada Undang-Undang Agraria yang mengatur penguasaan tanah terlantar. Hal ini menambah kejelasan dalam konteks hukum terkait penggunaan dan kepemilikan tanah tersebut.
Lebih jauh, tim pengacara menunjukkan kejanggalan dalam kesaksian pelapor pertama dan kedua, yang tidak pernah hadir di lokasi ruko, kantor polisi, kejaksaan, maupun dalam persidangan. Keberadaan mereka yang tidak dapat dihadirkan oleh penegak hukum maupun hakim menjadi sorotan utama dalam sidang ini.
Dengan penyerahan bukti-bukti baru ini, Hotmaida Dolok Saribu selaku istri Kennedy Manurung yang menerima keterangan langsung dari Kennedy Manurung saat mengunjungi suaminya Kennedy Manurung ke Rutan Kelas IIB Balige Kabupaten Toba berharap agar kebenaran dalam kasus Kennedy Manurung dapat terungkap dengan jelas. Sidang PK dijadwalkan sidang ke 6 (enam) kembali pada Hari Senin Tanggal 14 Oktober 2024 Minggu depan.
( Yul. Lase)
Social Header