Breaking News

PT kebun Torganda diduga melakukan PHK tanpa surat pemberitahuan kepada karyawan PT torganda

Berita PT Torganda  kabupaten labusel 

Photo surat keputusan surat PHK karyawan PT Torganda  terhadap karyawan ber inisial Febrianus Telaumbanua  

Media krimsus polri news com 

PT kebun Torganda  melalukan pemutusan kerja(PHK)  terhadap karyawan yang bernama  febrianus telambanuan  tanpa pemberitahuan  sp 1 dan sp 2  


PT kebun Torganda melakukan PHK terhadap karyawan PT kebun Torganda Tanpa melakukan  memberikan  sp 1 dan sp 2  Langsung memutuskan hubungan kerja 


Ada pun kronologis sebagai berikut 

 Pada tanggal 31 bulan 10. Yang ber inisial. Febrianus membeli minyak BMM senis solar seharga dua ratus ribut untuk di pergunakan meng hidup kan lampu di perumahan afdeling 5  karna di PT kebun Torganda  afdeling 5 tidak menyediakan  fasilitas  lampu   dalam UUD tenaga kerja  perusahan  bertanggung jawab dalam melengkapi fasilitas  karyawan seperti perumahan air dan lampu dan wc 

 DAN KAMI JUGA KONFIRMASI KEPADA SUPIR. YANG MEMBERIKAN MINYAK KEPADA FEBRIANUS TELAMBANUAN DENGAN ALASAN UNTUK MEMBELI ALAT KERUSAKAN MOBIL PERUSAHAN

  KARNA PERUSAHAN TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS KERUSAKAN MOBIL

 PERUSAHAN  KERUSAKAN DI BEBAN KAN Kepada SUPIR  dan bukti bukti bahwa supir uang dua ratus tersebut di gunakan untuk beli kerusakan mobil 

Bukti sebagai berikut ada lima lembar faktur bon pembelian alat alat mobil yang rusak 

Maka kami minta menteri tenaga kerja   BUMN AGAR PT KEBUN TORGANDA  DI KAJI  ULANG IZIN PT TERSEBUT ATAU  IZIN HGU ..


DAN KAMI JUGA MINTA DESNAKER  pusat dan propinsi dan kabupaten labuhan batu Selatan 

AGAR KASUS PHK YANG DI LAKUKAN PT KEBUN TORGANDA tersebut TERLETAK DI KABUPATEN LABUSEL  AGAR TURUN  DI LOKASI 


KAMI DUGA KEPUTUSAN YANG DI LAKUKAN PT KEBUN TORGANDA HANYA SEPIHAK SAJA

Sesuai keterangan febrianus dia merasa tidak melakukan kesalahan karna dia beli minyak bukan untuk keperluan pribadi namun untuk keperluan perumahan afdeling 5 karna febrianus telambanuan mengatakan. Seandainya pt kebun Torganda melengkapi fasilitas maka saya tidak melakukan  kesalahan tersebut. 

Saya melakukan demi keperluan  umum bukan pribadi karna kami sangat butuh arus listrik sangat di butuhkan anak  anak kami sebagai alat penerangan. Saat mereka belajar 

 seharus PT Torganda  bukan melakukan pemutusan hubungan kerja  terhadap diri saya  tapi seharus nya PT kebun bangga kepada saya  karna saya peduli kepada rekan rekan karyawan untuk beli mesin DUNGPENG  sebagai alat penerangan di perumahan pt kebun Torganda  

dan saya juga sudah berusaha layang kan surat bantahan kepada bapak menejer kebun PT kebun Torganda agar keputusan tersebut di pertimbangkan kembali 


Dan saya harap kepada bapak menteri tenaga kerja BAPAK ERIK TOHIR DAN BAPAK PRESIDEN BAPAK PRABOWO DAN WAKIL PRESIDEN DAN BAPAK KEPALA DINAS TENAGA KERJA PROPINSI DAN KABUPATEN AGAR MELAKUKAN TINDAKAN HUKUM KEPADA PT TORGANDA.

DAN INFORMASI JUGA KITA DAPAT DARI BEBERAPA KARYAWAN MEREKA DI PHK  TANPA TERIMAH SEBAGAI PASANGON Sesuai HAK KARYAWAN APA BILA DI PHK 

 

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com