**ACEH TENGGARA, 29 OKTOBER 2026** — Pembangunan Dayah Darul Azhar di Desa Deleng Megakhe, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, dengan nilai kontrak sebesar **Rp1.358.775.000 yang bersumber dari Otonomi Khusus (Otsus) Aceh**, menjadi sorotan setelah muncul pertanyaan mengenai realisasi sejumlah item pekerjaan, khususnya pembangunan ruang laboratorium yang tercantum dalam papan informasi proyek.
Media Krimsus Polri News, melalui Kaperwil Aceh Sulmi Rahman, mendesak **Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Aceh agar menindaklanjuti informasi tersebut, memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta melakukan penelaahan terhadap dokumen anggaran, kontrak, realisasi fisik, dan pertanggungjawaban keuangan kegiatan.**
Desakan ini didasarkan pada perlunya kejelasan mengenai kesesuaian antara nilai kontrak, ruang lingkup pekerjaan, kondisi fisik di lapangan, dan keterangan pihak-pihak yang telah dikonfirmasi awak media.
Media Krimsus Polri News menegaskan bahwa persoalan ini perlu diperiksa secara objektif. Belum terlaksananya suatu item pekerjaan pada saat pemantauan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Namun, apabila item tersebut tercantum dalam kontrak, status pelaksanaannya harus dapat dijelaskan melalui dokumen dan keterangan resmi.
## NILAI KONTRAK RP1,35 MILIAR, REALISASI RUANG LABORATORIUM DIPERTANYAKAN
Berdasarkan dokumentasi papan informasi proyek yang diperoleh awak media, kegiatan tersebut bernama *Pembangunan MCK, Ruang LAB, Gapura dan Lanjutan Pagar Dayah Darul Azhar Desa Deleng Megakhe, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara*.
Papan informasi mencantumkan sejumlah keterangan sebagai berikut:
- **Nilai kontrak:** Rp1.358.775.000.
- **Sumber dana:** Otsus Aceh.
- **Volume:** 1 paket.
- **Masa pelaksanaan:** 9 Juli 2026 hingga 5 Desember 2026.
- **Konsultan perencana:** CV. Ceudah Consultant.
- **Pelaksana:** Panitia Pembangunan.
- **Pengawas:** PT. Kreasi Alva Rizqie.
Dalam konfirmasi kepada awak media, pihak Dayah Darul Azhar menyatakan bahwa dana yang diterima sesuai dengan nilai yang tercantum pada papan proyek, yakni lebih dari Rp1,3 miliar.
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak Dayah dan seorang pekerja, pekerjaan yang dilaksanakan saat ini disebut meliputi MCK, pagar, dan gapura. Ruang laboratorium disebut belum dikerjakan dalam pelaksanaan yang sedang berlangsung.
Keterangan tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen resmi. Nilai yang tercantum pada papan proyek merupakan nilai kontrak, sedangkan pernyataan mengenai dana yang diterima merupakan keterangan pihak yang dikonfirmasi. Keduanya perlu diuji melalui dokumen kontrak, pembayaran, dan laporan pertanggungjawaban.
**Pertanyaan utamanya adalah: bagaimana status ruang laboratorium yang tercantum dalam paket pekerjaan tersebut, sementara berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media, item itu belum dikerjakan?**
Apakah ruang laboratorium masih termasuk dalam kontrak Tahun Anggaran 2026? Apakah terdapat perubahan kontrak atau adendum yang sah? Jika pembangunan laboratorium direncanakan pada tahun berikutnya, apakah pekerjaan tersebut akan menjadi paket baru dengan anggaran tersendiri atau merupakan kelanjutan dari kontrak yang sedang berjalan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka oleh pihak yang memiliki kewenangan dan dokumen terkait.
## PENGAWAS JUMADI MENYEBUT ANGGARAN TIDAK MENCUKUPI
Dalam konfirmasi melalui WhatsApp kepada awak media, pengawas kegiatan bernama Jumadi menyampaikan bahwa anggaran yang tersedia tidak mencukupi untuk melaksanakan seluruh pekerjaan sekaligus. Ia menyebut pembangunan ruang laboratorium direncanakan pada tahun berikutnya, sedangkan pekerjaan pagar diprioritaskan terlebih dahulu.
Pernyataan tersebut perlu diperjelas, terutama karena ruang laboratorium tercantum dalam nama kegiatan pada papan informasi proyek dengan nilai kontrak Rp1.358.775.000.
Jika seluruh item pekerjaan berada dalam satu kontrak, perlu dipastikan bagaimana pembagian anggaran, target penyelesaian, serta konsekuensi administratif apabila salah satu item belum dilaksanakan hingga masa kontrak berakhir.
Hingga berita ini disusun, awak media menyatakan belum memperoleh dokumen perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB), adendum kontrak apabila ada, maupun penjelasan tertulis yang memastikan status ruang laboratorium.
Keterangan bahwa anggaran tidak mencukupi tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Sebaliknya, keterangan tersebut juga perlu didukung penjelasan dan dokumen yang dapat diperiksa.
Karena itu, dokumen yang perlu ditelusuri meliputi kontrak kerja, RAB, gambar perencanaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, laporan kemajuan fisik, berita acara pemeriksaan pekerjaan, dokumen perubahan kontrak apabila ada, serta bukti pembayaran dan pertanggungjawaban keuangan.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
## MEDIA KRIMSUS POLRI NEWS DESAK KEJARI ACEH TENGGARA DAN KEJATI ACEH PANGGIL PIHAK TERKAIT
Kaperwil Aceh Media Krimsus Polri News, Sulmi Rahman, mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Aceh agar memberikan perhatian terhadap informasi yang berkembang mengenai pembangunan Dayah Darul Azhar.
Ia meminta agar pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengelolaan anggaran dipanggil untuk dimintai keterangan sesuai kewenangan dan prosedur hukum.
Pihak-pihak yang perlu dimintai penjelasan antara lain:
1. **Panitia Pembangunan**, mengenai pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, dan status masing-masing item kegiatan.
2. **Pengawas kegiatan, Jumadi**, mengenai dasar penetapan prioritas pekerjaan dan alasan ruang laboratorium belum dikerjakan.
3. **CV. Ceudah Consultant selaku konsultan perencana**, mengenai perencanaan teknis, RAB, volume, serta spesifikasi setiap item pekerjaan.
4. **PT. Kreasi Alva Rizqie selaku pengawas yang tercantum pada papan proyek**, mengenai hasil pengawasan, laporan kemajuan, dan kesesuaian realisasi fisik dengan kontrak.
5. **Pihak Dayah Darul Azhar**, mengenai keterangan dana yang diterima, dokumen penerimaan, serta penjelasan terkait pelaksanaan pembangunan.
6. **Instansi penanggung jawab kegiatan**, mengenai penganggaran, mekanisme pelaksanaan, pembayaran, pengawasan, dan status kontrak.
Media Krimsus Polri News meminta aparat penegak hukum tidak hanya mengandalkan keterangan lisan. Informasi yang diperoleh perlu dicocokkan dengan dokumen resmi dan kondisi fisik di lapangan agar duduk persoalan dapat diketahui secara menyeluruh.
Apabila hasil penelaahan menemukan indikasi penyimpangan yang memiliki dasar dan bukti memadai, penanganan diharapkan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum. Namun, penetapan ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti, bukan dugaan semata.
## LIMA POIN PENTING YANG PERLU DIJELASKAN
Untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran publik, terdapat lima persoalan utama yang perlu mendapatkan jawaban resmi.
**Pertama, status ruang laboratorium.** Apakah item tersebut masih menjadi kewajiban dalam kontrak Tahun Anggaran 2026 atau telah mengalami perubahan secara sah?
**Kedua, kesesuaian anggaran dan realisasi.** Bagaimana pembagian nilai kontrak untuk MCK, pagar, gapura, dan ruang laboratorium? Berapa realisasi fisik dan keuangan masing-masing item?
**Ketiga, dasar pernyataan bahwa anggaran tidak mencukupi.** Apakah terdapat perubahan lingkup pekerjaan, penyesuaian anggaran, atau dokumen administratif lain yang mendasarinya?
**Keempat, pengawasan dan pemeriksaan pekerjaan.** Apakah seluruh pekerjaan telah diperiksa berdasarkan volume, spesifikasi teknis, serta ketentuan kontrak?
**Kelima, pertanggungjawaban keuangan.** Apakah pembayaran yang telah dilakukan sesuai dengan progres dan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan?
Jawaban atas lima persoalan tersebut penting agar publik memperoleh informasi yang jelas dan tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai penggunaan anggaran pembangunan Dayah Darul Azhar.
## INSTANSI TERKAIT DIMINTA MEMBUKA RUANG KLARIFIKASI
Media Krimsus Polri News meminta instansi penanggung jawab kegiatan memberikan penjelasan resmi mengenai pelaksanaan pembangunan, status ruang laboratorium, serta dokumen perubahan kontrak apabila memang ada.
Pihak Dayah, Panitia Pembangunan, pengawas, konsultan perencana, dan instansi terkait juga diminta menjelaskan apakah pembangunan laboratorium pada tahun berikutnya merupakan paket pekerjaan baru atau kelanjutan dari kegiatan yang sedang berjalan.
Penjelasan tersebut harus didukung dokumen yang relevan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat diverifikasi.
Media Krimsus Polri News membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang. Setiap keterangan tambahan dan dokumen resmi yang relevan dapat menjadi bagian dari pembaruan pemberitaan.
## MEDIA KRIMSUS POLRI NEWS: KEJELASAN ANGGARAN HARUS DIBUKTIKAN DENGAN DOKUMEN
Media Krimsus Polri News menegaskan bahwa penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan keuangan.
Keterangan pihak Dayah mengenai dana yang diterima sesuai papan proyek merupakan salah satu informasi yang perlu diverifikasi. Demikian pula, keterangan pengawas mengenai keterbatasan anggaran dan rencana pembangunan laboratorium pada tahun berikutnya harus dicocokkan dengan dokumen kontrak serta ketentuan pelaksanaan kegiatan.
Masa pelaksanaan yang tercantum pada papan proyek berlangsung hingga 5 Desember 2026. Oleh sebab itu, penilaian terhadap penyelesaian pekerjaan harus memperhatikan jadwal kontrak, progres aktual, dan dokumen resmi yang berlaku. Meski demikian, status item pekerjaan dan dasar administratifnya tetap perlu diperjelas sejak sekarang.
**Media Krimsus Polri News mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Aceh agar menelaah informasi ini, memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai kewenangan, serta menelusuri kesesuaian kontrak, realisasi fisik, dan pertanggungjawaban anggaran.**
Tujuannya bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan apakah pelaksanaan pembangunan telah sesuai dengan ketentuan dan apakah terdapat persoalan yang membutuhkan tindak lanjut hukum.
Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, proses hukum diharapkan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Jika pelaksanaan kegiatan memiliki dasar administratif yang sah, pihak terkait perlu menyampaikan penjelasan agar persoalan ini menjadi terang.
**Transparansi anggaran, kejelasan status ruang laboratorium, dan pemeriksaan berdasarkan bukti merupakan hal yang perlu dipastikan dalam pembangunan Dayah Darul Azhar.**
**Kaperwil Aceh: Sulmi Rahman**



Social Header