*SUBANG, JAWA BARAT – MEDIA KRIMSUS POLRI NEWS COM*
Kantor Hukum JKG & Partners Law Office bertindak atas nama keluarga korban menyampaikan keterangan resmi terkait dugaan kekerasan fisik yang dialami FAW, siswa kelas XII SMA As-Syifa Boarding School Wanareja, Subang.
Peristiwa terjadi pada rentang Maret 2026 diduga dilakukan senior di lingkungan asrama. Akibatnya FAW mengalami cedera permanen cacat pendengaran.
Pada 23 Agustus 2026 orang tua korban menunjuk Jumli K. Gulo, S.H., Managing Partner JKG & Partners untuk langkah hukum dan menuntut transparansi sekolah.
*Tiga Tuntutan Kuasa Hukum:*
1. Transparansi: Sekolah wajib buka kronologi dan bukti tanpa ditutup-tutupi.
2. Pertanggungjawaban Lembaga: Kewajiban hukum dan moral menjaga keamanan anak didik, pengawasan lemah tidak bisa dibiarkan.
3. Proses Hukum Tegas terhadap pelaku dan pihak yang membiarkan/menutupi.
> "Lembaga pendidikan berbasis asrama seharusnya menjadi tempat paling aman, bukan tempat yang membiarkan kekerasan hingga cacat permanen. Kami kawal hingga tuntas pidana dan perdata." – Jumli K. Gulo, S.H.
*Dasar Hukum:* Pasal 54 UU No.35/2014 Perlindungan Anak, Permendikbud ristek No.46/2023 PPKSP, Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak (luka berat 5 tahun penjara/denda Rp100jt), Pasal 1367 KUHPerdata tanggung jawab perdata lembaga atas kelalaian pengawasan.
Editor team red




Social Header