*MEDIAKRIMSUSPOLRINEWS.COM | KISARAN - ASAHAN*
*KISARAN, ASAHAN -* Sesuai pantauan langsung Tim Investigasi Media Krimsus Polri News di lapangan pada Sabtu, 25 Oktober 2026, ditemukan adanya dugaan aktivitas perjudian jenis Toto Gelap (Togel) yang beroperasi secara terang-terangan layaknya menulis bon faktur belanja di wilayah Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Pantauan di lapangan, titik lokasi diduga berada di *Jalan Rivai* yang notabene berada di tengah-tengah pusat Kota Kisaran, serta di wilayah *Kelurahan Bunut*.jln lintas Sumatra , Kecamatan kisaran barat Aktivitas tersebut diduga meraup omset hingga jutaan rupiah per hari setiap putaran.
Pimpinan Umum Media Krimsus Polri News, *ELIZARO LASE*, dengan tegas meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dari *Polres Asahan* untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan, terutama terhadap bandar yang diduga berinisial *AK*.
_"Ini sangat meresahkan masyarakat. Sesuai perintah tegas Bapak Kapolri, segala bentuk perjudian harus dibasmi tanpa pandang bulu. Kami minta Polres Asahan segera bertindak,"_ tegas Elizaro Lase.
*DASAR HUKUM:*
Perjudian melanggar *Pasal 303 KUHP (Ancaman 10 Tahun Penjara), Pasal 303 Bis, Pasal 426 & 427 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, serta UU ITE Pasal 27 ayat (2) Jo UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.*
Kami mendesak Polres Asahan untuk menjalankan instruksi Kapolri tentang *Zero Tolerance terhadap perjudian.*
*Reporter: Tim Investigasi Kisaran*
*MEDIAKRIMSUSPOLRINEWS.COM*



Social Header