Media krimsus polri news kaperwil aceh
**ACEH TENGGARA, Kamis, 22 Oktober 2026** — Pengelolaan Dana Desa Kuta Mbaru, Kabupaten Aceh Tenggara, untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025 menjadi sorotan setelah sejumlah warga menyampaikan informasi mengenai dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan beberapa kegiatan desa. Masyarakat mendesak agar penggunaan anggaran tersebut dievaluasi dan diperiksa secara menyeluruh, termasuk anggaran pemeliharaan sistem pembangunan air limbah yang berdasarkan data yang dihimpun tercatat sebesar Rp50.000.000 pada 2023 dan Rp30.000.000 pada 2025, dengan total Rp80.000.000.
Informasi tersebut dihimpun awak media **Media Krimsus Polri News, Kaperwil Aceh, Sulmi Rahman**, dari sejumlah warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi menjaga privasi dan keamanan mereka.
Warga menilai keterbukaan mengenai penggunaan Dana Desa sangat penting agar masyarakat mengetahui apakah anggaran yang telah dialokasikan benar-benar sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan dan manfaat yang diterima warga.
Atas dasar informasi tersebut, masyarakat meminta Polres Aceh Tenggara dan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menelaah informasi yang berkembang, meminta keterangan pihak-pihak terkait, serta menindaklanjutinya apabila ditemukan dasar dan bukti yang memadai.
### ANGGARAN PEMELIHARAAN AIR LIMBAH TOTAL RP80 JUTA, REALISASINYA PERLU DIJELASKAN
Salah satu kegiatan yang menjadi perhatian ialah pemeliharaan sistem pembangunan air limbah. Berdasarkan data anggaran yang diterima redaksi, kegiatan tersebut tercatat sebesar Rp50.000.000 pada tahun 2023 dan Rp30.000.000 pada tahun 2025.
Dengan demikian, total alokasi kedua kegiatan tersebut mencapai **Rp80.000.000**.
Besarnya anggaran itu memunculkan pertanyaan yang perlu dijawab melalui dokumen dan pemeriksaan lapangan. Apa saja pekerjaan yang dilaksanakan pada masing-masing tahun? Di mana lokasi pekerjaan, berapa volume dan frekuensi pemeliharaannya, siapa pelaksananya, serta bagaimana rincian penggunaan dan pertanggungjawaban anggarannya?
Saat meminta keterangan kepada salah seorang warga Kuta Mbaru mengenai kegiatan pembersihan, warga tersebut menyampaikan bahwa sepengetahuannya pernah ada sekitar empat atau lima orang yang bekerja membersihkan limbah dan pekarangan area perkuburan. Warga itu menyebut pekerjaan berlangsung sekitar setengah hari hingga satu hari, dengan upah kurang lebih Rp120.000 per orang.
Keterangan tersebut merupakan informasi awal dari warga. Belum dapat dipastikan apakah pekerjaan yang dimaksud berkaitan langsung dengan kegiatan pemeliharaan sistem air limbah yang dianggarkan pada 2023 atau 2025, maupun apakah terdapat pekerjaan lain dalam kegiatan tersebut.
Oleh sebab itu, diperlukan pencocokan antara keterangan warga, dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), laporan realisasi, bukti pembayaran, catatan tenaga kerja, dan kondisi lapangan. Tanpa pemeriksaan menyeluruh, besaran anggaran saja tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan atau kerugian negara.
### ANGGARAN PENGAJIAN KAUM BAPAK-BAPAK RP30 JUTA JUGA DIPERTANYAKAN
Selain pemeliharaan air limbah, kegiatan pengajian rutin kaum bapak-bapak yang tercatat dalam data anggaran tahun 2024 sebesar Rp30.000.000 juga menjadi perhatian warga.
Salah seorang warga yang diwawancarai awak media mengaku tidak merasakan adanya pembiayaan dari pemerintah desa untuk pengajian yang berlangsung di rumahnya.
“Beberapa tahun ini kami tidak ada menerima dana pengajian dari desa. Kalau ada pengajian di rumah saya, biayanya kami tanggung sendiri,” ujar warga tersebut kepada awak media.
Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan kegiatan pengajian yang dianggarkan melalui Dana Desa. Apakah dana tersebut disalurkan kepada kelompok tertentu, digunakan untuk kebutuhan operasional, atau direalisasikan melalui bentuk kegiatan lainnya?
Untuk menjawabnya, pemerintah desa perlu menjelaskan penyelenggara kegiatan, sasaran penerima manfaat, bentuk pembiayaan, serta bukti pengeluaran dan laporan pertanggungjawabannya.
Keterangan seorang warga tidak serta-merta membuktikan bahwa kegiatan tidak terlaksana. Namun, informasi tersebut layak diverifikasi agar penggunaan anggaran dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
### DATA ANGGARAN TAHUN 2023–2025 PERLU DIEVALUASI
Berdasarkan data yang dihimpun, pagu Dana Desa Kuta Mbaru tercatat sebesar Rp666.669.000 pada tahun 2023 dan Rp672.342.000 pada tahun 2024.
Pada 2023, sejumlah kegiatan yang tercantum dalam data antara lain pembangunan TPT sebesar Rp76.385.500, Posyandu Rp39.422.000, sistem pembuangan air limbah Rp50.000.000, pembangunan jaringan listrik Kute Rp127.884.000, ketahanan pangan Rp133.500.000, serta pelatihan dan penyuluhan perlindungan anak Rp15.000.000.
Sementara itu, data tahun 2024 mencantumkan kegiatan Posyandu sebesar Rp90.250.000, pengajian rutin kaum bapak-bapak Rp30.000.000, pengadaan alat semprot pertanian Rp113.400.000, penanganan bencana nonalam Rp34.522.000, pembangunan jalan usaha tani Rp134.980.000, dan pembangunan pos keamanan desa Rp24.000.000.
Untuk tahun 2025, data yang diterima redaksi mencantumkan empat kegiatan, yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp26.400.000, penyelenggaraan Posyandu Rp91.800.000, pemeliharaan sistem pembangunan air limbah Rp30.000.000, dan pembangunan TPT Dusun Drasi Rp138.981.000. Total empat kegiatan tersebut mencapai Rp287.181.000 dan bukan merupakan keseluruhan pagu Dana Desa tahun 2025.
Masyarakat meminta agar bukan hanya kegiatan pengajian dan pemeliharaan air limbah yang ditelaah, melainkan seluruh kegiatan yang tercantum dalam anggaran tahun 2023, 2024, dan 2025. Pemeriksaan diharapkan mencakup kesesuaian perencanaan dengan realisasi, volume dan kualitas pekerjaan fisik, pengadaan barang, penyaluran bantuan, serta pertanggungjawaban setiap kegiatan.
### KONFIRMASI MELALUI WHATSAPP TELAH DILAKUKAN, TANGGAPAN BELUM DIPEROLEH
Dalam upaya memperoleh keberimbangan pemberitaan, awak media **Media Krimsus Polri News, Kaperwil Aceh Sulmi Rahman**, menyampaikan permintaan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Pj. Pengulu Kuta Mbaru, Taufik Hidayat, mengenai kegiatan-kegiatan yang dipertanyakan masyarakat.
Menurut keterangan awak media, hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan.
Belum adanya tanggapan tidak dapat diartikan sebagai pengakuan atas dugaan yang disampaikan warga. Karena itu, redaksi tetap membuka ruang bagi Taufik Hidayat dan Pemerintah Desa Kuta Mbaru untuk memberikan penjelasan, menyampaikan dokumen pendukung, serta menggunakan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Klarifikasi pemerintah desa penting untuk menjelaskan bagaimana kegiatan direncanakan, siapa pelaksananya, apa hasil yang dicapai, dan bagaimana anggaran dipertanggungjawabkan.
### WARGA DESAK POLRES DAN KEJARI ACEH TENGGARA MENINDAKLANJUTI
Sejumlah warga yang memberikan informasi kepada awak media meminta agar aparat penegak hukum tidak mengabaikan pertanyaan masyarakat mengenai pengelolaan Dana Desa Kuta Mbaru selama tiga tahun anggaran tersebut.
Mereka mendesak Polres Aceh Tenggara dan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara agar menelaah informasi yang disampaikan, meminta dokumen yang relevan, serta memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan apabila diperlukan sesuai prosedur dan kewenangan hukum.
Permintaan warga tersebut terutama diarahkan pada penelusuran anggaran pemeliharaan sistem pembangunan air limbah dengan total alokasi Rp80 juta pada 2023 dan 2025, anggaran pengajian rutin kaum bapak-bapak sebesar Rp30 juta pada 2024, serta kegiatan-kegiatan lain yang perlu dievaluasi.
Pemeriksaan diharapkan dapat memastikan apakah pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran telah sesuai ketentuan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan bukti yang cukup, aparat berwenang diharapkan menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku.
### MEDIA KRIMSUS POLRI NEWS DORONG TRANSPARANSI DAN PEMERIKSAAN MENYELURUH
**Media Krimsus Polri News, melalui Kaperwil Aceh Sulmi Rahman**, mendorong agar informasi masyarakat ditindaklanjuti melalui verifikasi dokumen dan pemeriksaan objektif. Tujuannya bukan menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan bahwa penggunaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Masyarakat Kuta Mbaru berhak mendapatkan penjelasan mengenai penggunaan Dana Desa. Dengan adanya permintaan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh atas anggaran tahun 2023–2025, transparansi, klarifikasi pemerintah desa, serta tindak lanjut aparat yang berwenang menjadi langkah penting untuk menjawab pertanyaan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat.
**Sulmi Rahman**
**Kaperwil Aceh — Media Krimsus Polri News**



Social Header