Breaking News

AUDENSI KUASA HUKUM MASYARAKAT ADAT KESULTANAN ASAHAN DENGAN KAPOLRES ASAHAN - KAPOLRES TEGASKAN: KAMI TIDAK MEMIHAK, JIKA ADA PIDANA KAMI SIAP PROSES HUKUM*


*Kisaran, Asahan - Sumatera Utara | Media Krimsus Polri http://News.com*


*I. PENDAHULUAN*


Media Krimsus Polri http://News.com melaporkan dua agenda penting Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kesultanan Asahan dalam rangka perjuangan hak tanah adat Kesultanan Asahan.


*II. KEGIATAN 1: PENJELASAN PETA TANAH KESULTANAN ASAHAN KEPADA MASYARAKAT ADAT*


Pada hari sebelumnya, Team Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kesultanan Asahan:


- Bapak *Syahrial Sirait* (Kuasa Hukum Utama)

- Bapak *Jangga Manurung*

- Bapak *Sopar Di Torus*


Telah melakukan sosialisasi dan penjelasan secara serius tentang *PETA TANAH KESULTANAN ASAHAN* kepada Masyarakat Adat Kesultanan Asahan di lapangan.


Bapak Syahrial Sirait dengan serius menunjuk peta besar yang digelar di atas meja kayu, menjelaskan batas-batas historis wilayah adat Kesultanan Asahan. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh masyarakat adat dan didokumentasikan warga.


Tujuannya agar masyarakat adat paham sejarah tanahnya sendiri dan tidak terjadi sengketa lahan.


*III. KEGIATAN 2: PERTEMUAN AUDENSI DENGAN KAPOLRES ASAHAN*


Pada agenda berikutnya, Team Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kesultanan Asahan melakukan *Pertemuan Audensi Resmi* dengan jajaran Polres Asahan:


Pihak Polres Asahan:

1.  *Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma*

2.  *Kasat Intel Polres Asahan*

3.  *Kasat Reskrim Polres Asahan*

4.  *KBO Polres Asahan*


Pihak Kuasa Hukum Masyarakat Adat:

1.  Bapak Syahrial Sirait

2.  Bapak Jangga Manurung

3.  Bapak Sopar Di Torus

4.  Didampingi *Pimpinan Umum Media Krimsus Polri http://News.com Bapak Elizaro Lase - Koboy Anak Nias*


Dalam audensi tersebut, Kuasa Hukum menyampaikan *3 Aitem Penting* terkait status hukum tanah adat Kesultanan Asahan untuk melengkapi data di pengadilan.


*IV. PERNYATAAN RESMI KAPOLRES ASAHAN*


Kapolres Asahan *AKBP Adi Dharma* dalam pertemuan tersebut menyampaikan pernyataan tegas dan profesional:


> *"Kami tidak memihak salah satu pihak. Tetapi apabila ada pelanggaran hukum pidana maka pihak Polres Asahan siap melakukan proses dan penyelidikan untuk melengkapi data di pengadilan."*


Pernyataan Kapolres tersebut menunjukkan komitmen Polres Asahan untuk bersikap netral, profesional, dan menegakkan hukum yang berkeadilan bagi Masyarakat Adat Kesultanan Asahan.

Team Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kesultanan Asahan menyambut baik pernyataan Kapolres Asahan. Pertemuan berlangsung dalam suasana serius, penuh kekeluargaan dan kondusif di ruang kerja Kapolres Asahan.


Team Kuasa Hukum akan terus mengawal proses hukum tanah adat Kesultanan Asahan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Pertemuan audensi tersebut dihadiri langsung oleh:

*Dari Pihak Masyarakat Adat Kesultanan Asahan:*

1. Bapak *Syahrial Sirait* - Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kesultanan Asahan

Dalam pertemuan audensi yang berlangsung kurang lebih 1 jam tersebut, Team Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kesultanan Asahan menyampaikan *3 AITEM PENTING* untuk melengkapi data di pengadilan terkait sengketa lahan adat Kesultanan Asahan.


*RINCIAN 3 AITEM YANG DISAMPAIKAN

*AITEM 1: RESTITUSI LAHAN*

Restitusi 2 Plasma 3, 1.408 HK berdasarkan SK 66. Hal ini menjadi dasar hukum pengembalian hak-hak masyarakat adat Kesultanan Asahan atas lahan yang selama ini dikuasai pihak perusahaan.


*AITEM 2: DISAMPAIKAN OLEH BAPAK JANGGA MANURUNG*

Jangga Manurung menyampaikan 2 poin penting:


*Poin A:* Adanya kegiatan premanisme yang dilakukan oleh pihak *PT BSP (Bina Sawit Plantation)* agar tidak anarkis terhadap kelompok Masyarakat Adat Kesultanan Asahan. Team hukum meminta agar pihak Polres Asahan melakukan pengawasan agar tidak terjadi tindakan intimidasi dan anarkisme terhadap masyarakat adat yang sedang memperjuangkan haknya.


*Poin B:* Penegakan hukum terhadap kekerasan yang dilakukan oleh pihak PT BSP. Team kuasa hukum melaporkan adanya dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh pihak keamanan PT BSP terhadap warga masyarakat adat Kesultanan Asahan dan meminta agar diusut tuntas secara hukum.


*AITEM 3: DISAMPAIKAN OLEH BAPAK SOPAR DI TORUS*

Sopar si Torus menyampaikan poin krusial mengenai status hukum PT BSP di Kabupaten Asahan:


> Bahwa status PT BSP di Kabupaten Asahan setelah habis berlakunya HGU PT BSP pada tanggal *30-04-2022*, semua aset di atas lahan HGU PT BSP diserahkan kepada Masyarakat Adat Kesultanan Asahan.


Artinya, setelah HGU PT BSP berakhir pada 30 April 2022, secara hukum seluruh aset yang berada di atas lahan eks HGU tersebut seharusnya menjadi hak Masyarakat Adat Kesultanan Asahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan SK 66 yang menjadi dasar restitusi.


*PERNYATAAN TEGAS KAPOLRES ASAHAN AKBP ADI DHARMA:*


Menanggapi 3 aitem yang disampaikan oleh Team Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kesultanan Asahan, Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma memberikan pernyataan yang tegas, profesional dan menenangkan:


> *"Kami tidak memihak salah satu pihak. Tetapi apabila ada pelanggaran hukum pidana maka pihak Polres Asahan siap melakukan proses dan penyelidikan untuk melengkapi data di pengadilan."*


Pernyataan Kapolres Asahan tersebut disambut baik oleh Team Kuasa Hukum. Kapolres menegaskan bahwa Polres Asahan akan bersikap netral, profesional, dan akan menegakkan hukum secara berkeadilan tanpa memihak kepada salah satu pihak, baik pihak PT BSP maupun pihak Masyarakat Adat Kesultanan Asahan.


Polres Asahan berkomitmen untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif di Kabupaten Asahan dan siap melakukan proses penyelidikan jika ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum pidana, baik terkait premanisme maupun kekerasan, untuk melengkapi data sebagai bukti di pengadilan.


*TANGGAPAN TEAM KUASA HUKUM:*


Bapak Syahrial Sirait selaku Kuasa Hukum utama Masyarakat Adat Kesultanan Asahan mengapresiasi pernyataan Kapolres Asahan. Menurutnya, pernyataan tersebut memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.


"Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma yang telah menerima kami dengan baik. Pernyataan beliau yang tidak memihak dan siap proses jika ada pidana adalah bentuk profesionalisme Polri yang Presisi. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ke pengadilan," ujar Syahrial Sirait.


Pimpinan Umum Media Krimsus Polri http://News.com yang turut mendampingi audensi tersebut. Ia menegaskan Media Krimsus Polri http://News.com akan terus mengawal dan meliput perkembangan kasus tanah adat Kesultanan Asahan secara berimbang dan faktual.

Team Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kesultanan Asahan akan terus melengkapi data-data hukum untuk keperluan persidangan di pengadilan, termasuk data terkait habisnya HGU PT BSP pada 30-04-2022, data SK 66 terkait restitusi 2 Plasma 3, 1.408 HK, serta data-data terkait dugaan premanisme dan kekerasan yang dilakukan pihak PT BSP.


Pertemuan audensi pada tanggal 28 Oktober 2026 ini menjadi langkah awal yang penting untuk menciptakan keadilan bagi Masyarakat Adat Kesultanan Asahan.


Demikian rilis berita ini disampaikan untuk menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum.

*Team Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kesultanan Asahan:*

*BAPAK SYAHRIAL SIRAIT*

*BAPAK JANGGA MANURUNG*

*BAPAK SOPAR DI TORUS*


*Kontak Redaksi:* 082298437163

*MEDIA KRIMSUS POLRI http://NEWS.COM*

*Email: redaksi@mediakrimsuspolrinews.com*


© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com