Breaking News

TUTUP RAPAT DANA BOS! KEPSEK SD 176377 AEK NATOLU MASTA PAKPAHAN DIDUGA ANGKER, TOLAK JELASKAN PENGGUNAAN 2023-2025*


Media krimsus polri news com//-
TOBA – 12 Mei 2026. Dana BOS itu uang rakyat, tapi di SD Negeri 176377 Aek Natolu, seolah jadi uang pribadi. Kepala Sekolah Ibu Masta Pakpahan menolak mentah-mentah saat wartawan datang bawa surat resmi untuk konfirmasi penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025. Sikap tertutup dan kaku ini langsung jadi sorotan tajam masyarakat Toba.

*KRONOLOGI PENOLAKAN*  
Tim wartawan mendatangi sekolah untuk konfirmasi resmi sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008. Surat permohonan informasi yang berisi daftar pertanyaan rincian penggunaan dana BOS selama 3 tahun diserahkan langsung.  

Respon Ibu Masta Pakpahan? Tegas menolak menerima dokumen. Tidak ada penjelasan, tidak ada tanggapan substansi. Pintu klarifikasi ditutup rapat di depan wartawan.

*PUBLIK BERTANYA: ADA APA SAMPAI SEPANIK ITU?*  
Dana BOS adalah dana publik. Setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan transparan. Penolakan memberi informasi justru memunculkan dugaan:  
1. Ada ketidaksesuaian penggunaan dana dengan juknis BOS.  
2. Laporan fiktif untuk 3 tahun anggaran.  
3. Ketakutan ketahuan jika diaudit.

“Kalau bersih, kenapa takut? Kalau benar, kenapa ditutup? Ini sekolah negeri, bukan warung pribadi,” kata salah satu wali murid di Aek Natolu.

*PELANGGARAN YANG DIDUGA TERJADI*  
1. *Langgar UU KIP No. 14/2008*: Badan Publik wajib melayani permintaan informasi publik. Menolak tanpa alasan hukum = pelanggaran.  
2. *Langgar Permendikbudristek Juknis BOS*: Pengelolaan dana BOS wajib transparan, akuntabel, dan bisa diakses publik.  
3. *Potensi Penyalahgunaan Anggaran*: Penolakan konfirmasi adalah red flag dalam audit.

*TUNTUTAN http://KRIMSUSPOLRINEWS.COM*
1. *Dinas Pendidikan Kab. Toba*: Panggil dan periksa Ibu Masta Pakpahan. Kenapa menolak permintaan informasi resmi?  
2. *Inspektorat Toba & BPK*: Audit khusus penggunaan Dana BOS SD 176377 Aek Natolu 2023-2025. Buka semua SPJ.  
3. *Ombudsman RI Perwakilan Sumut*: Catat ini sebagai maladministrasi. Kepsek tidak boleh kebal hukum.  
4. *Kejari Toba*: Siap-siap turun kalau ada temuan kerugian negara.

*PESAN UNTUK KEPSEK*  
Sekolah itu milik negara. Dana BOS itu milik anak-anak. Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban. Menutup diri di depan wartawan hanya akan membuat publik makin curiga.

“Wartawan datang bawa surat, bukan bawa bom. Kalau ditolak begini, wajar kalau masyarakat curiga ada yang disembunyikan,” tegas redaksi.

*Redaksi:MEDIA/Krimsuspolrinews.com*  
*Editor: S,ZEB
*Toba, 12 Mei 2026*  
© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com