Breaking News

SUMBAR KEHILANGAN HIJAU, MASA DEPAN TERANCAM* _"Hulu hutan Sumbar adalah benteng alam yang menjaga kehidupan"_ – Adli, Sumbar Agro Industri



*mediakrimsuspolrinewstv.com*  

*Padang* – Hulu hutan Sumatera Barat selama ini jadi benteng alam yang menahan banjir, menjaga sumber air, menyejukkan udara, dan menopang hidup ribuan masyarakat. Kini benteng itu perlahan runtuh di depan mata.


Dalam dua tahun terakhir, puluhan ribu hektar hutan di Sumbar diduga lenyap akibat deforestasi, penebangan liar, dan tambang emas ilegal. Bukit dibuka tanpa kendali, sungai tercemar merkuri, pohon-pohon besar tumbang demi keuntungan sesaat.


“Alam yang selama ini melindungi manusia, sekarang mulai kehilangan kekuatannya,” ujar Adli dari Sumbar Agro Industri.


*Dampaknya sudah nyata di lapangan:*


1. *Banjir dan longsor* datang lebih sering, menghancurkan kampung dan infrastruktur.

2. *Kekeringan* mengancam lahan pertanian dan ketahanan pangan warga.

3. *Pencemaran merkuri* merusak sungai dan mengancam kesehatan masyarakat.

4. *Perubahan iklim* semakin terasa, dari cuaca ekstrem hingga gagal panen.


Ini bukan lagi sekadar krisis lingkungan. Ini ancaman langsung bagi masa depan ekonomi, ketahanan pangan, dan keselamatan masyarakat Sumatera Barat.


*TUNTUTAN*  

Adli mendesak pemerintah daerah, KLHK, dan aparat penegak hukum untuk:  

1. Hentikan aktivitas tambang ilegal dan penebangan liar tanpa kompromi.  

2. Pulihkan area hutan yang rusak melalui program reboisasi terukur.  

3. Libatkan masyarakat adat dan lokal dalam pengawasan hutan.  

4. Proses hukum pelaku yang terbukti merusak lingkungan sesuai *UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup* dan *UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan*.


“Kalau hutan hilang, Sumbar kehilangan paru-paru dan pelindungnya. Yang tinggal hanya bencana dan kemiskinan,” tegas Adli.


*Catatan Redaksi*:  

Berita ini memuat pernyataan dan data dari narasumber. Tim Media krimsuspolrinewstv.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak terkait sesuai UU Pers No. 40/1999.


*Redaksi: mediakrimsuspolrinewstv.com*  

Zainal Abidin 

*Padang, 16 Mei 2026*

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com