Kontrol Sosial http://Krimsuspolrinews.com: Kantor Afdeling IV Kebun Balimbingan PTPN IV Regional II Terbengkalai, Asbes Pecah Diduga Tak Dirawat*
*LEAD*
SIMALUNGUN – Pimpinan Umum Media http://Krimsuspolrinews.com, Elizaro Lase, bersama Tim Investigasi melakukan kontrol sosial ke PT Perkebunan Nusantara IV Regional II, Afdeling IV Kebun Balimbingan, Kabupaten Simalungun, [HARI, TANGGAL MEI 2026], pukul [JAM] WIB.
*FAKTA LAPANGAN: KANTOR KOSONG, ASET NEGARA TERLANTAR*
Hasil pengecekan langsung di lokasi, tim menemukan kondisi yang memprihatinkan:
1. *Kantor Kosong Jam Kerja*: Pada pukul [JAM] WIB, kantor Afdeling IV Kebun Balimbingan tidak ada aktivitas. Tidak terlihat Asisten Afdeling, Mandor, maupun karyawan tata usaha.
2. *Perawatan Diduga Nol*: Kondisi fisik bangunan sangat memprihatinkan. Asbes atap pecah-pecah di beberapa titik, plafon jebol, dinding kotor dan berlumut.
3. *Aset Terancam Rusak*: Berkas-berkas di dalam ruangan berpotensi rusak akibat bocor saat hujan. Ini aset negara yang dibiayai dari uang rakyat.
"Ini BUMN. Uang negara miliaran rupiah tiap tahun untuk perawatan. Tapi faktanya asbes pecah dibiarkan. Ke mana anggaran pemeliharaan? Ke mana pengawasan Manager Kebun dan SEVP?," tegas Elizaro di lokasi.
*DOKUMENTASI LENGKAP*
Seluruh temuan sudah didokumentasikan Tim http://Krimsuspolrinews.com berupa foto dan video. Terlihat jelas atap asbes pecah, kantor kosong, dan tidak ada papan informasi pelayanan. Bukti ini akan jadi lampiran surat resmi.
*KONFIRMASI MACET*
Tim sudah berupaya konfirmasi ke Asisten Afdeling IV Kebun Balimbingan, [NAMA JIKA ADA], via telepon pada [JAM]. Nomor tidak aktif. Satpam yang berjaga juga tidak bisa memberi keterangan.
Upaya konfirmasi ke Humas PTPN IV Regional II Medan juga sudah dilakukan pada [JAM, TANGGAL]. Hingga berita ini naik, belum ada tanggapan resmi dari pihak PTPN IV.
*DUGAAN PELANGGARAN*
1. *UU No. 19/2003 tentang BUMN Pasal 2*: BUMN bertujuan menyelenggarakan kemanfaatan umum. Kantor terlantar = tidak melayani.
2. *Indikasi Mark Up Anggaran*: Tiap tahun ada pos biaya pemeliharaan kantor & emplasemen. Jika fisik rusak begini, diduga ada penyelewengan anggaran pemeliharaan.
3. *Permentan No. 07/2016*: Perusahaan perkebunan wajib memelihara aset dan lingkungan kerja yang layak.
*TUNTUTAN http://KRIMSUSPOLRINEWS.COM*
1. *Direktur Utama PTPN IV* diminta evaluasi Manager Kebun Balimbingan dan SEVP Operation. Copot jika terbukti lalai.
2. *BPK RI Perwakilan Sumut* diminta audit investigasi anggaran pemeliharaan Kebun Balimbingan 2023-2025.
3. *Kejatisu* diminta telusuri dugaan korupsi anggaran perawatan. Asbes pecah itu bukti fisik.
"Kami kasih waktu 3x24 jam kepada Humas PTPN IV untuk hak jawab. Jika bungkam, kami surati Menteri BUMN Erick Thohir. Aset negara tidak boleh dikelola asal-asalan," tutup Elizaro.
*Redaksi: Tim Investigasi http://Krimsuspolrinews.com*
*Editor: Elizaro Lase* 082298437163


Social Header