Breaking News

Proyek Jalan APBN 2026 di Lawe Segala-gala Aceh Tenggara Diduga Tanpa Papan Informasi, Pekerja Klaim Sudah Terpasang Namun Tak Bisa Tunjukkan Bukti



Krimsus Polri News

Kaperwil Aceh: Sulmi Rahman

 

Aceh Tenggara – Pembangunan jalan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di wilayah Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara, kini menjadi sorotan tajam terkait masalah transparansi. Berdasarkan pemantauan dan konfirmasi langsung yang dilakukan tim Krimsus Polri News, ditemukan dugaan kuat bahwa proyek infrastruktur strategis ini tidak dilengkapi papan plang informasi proyek sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Saat dilakukan pengecekan di lokasi pekerjaan, tim peliput tidak menemukan keberadaan papan informasi yang seharusnya terpasang di tempat yang mudah dilihat publik. Papan tersebut seharusnya memuat data lengkap seperti nama kegiatan, nilai total anggaran, sumber pendanaan, panjang dan spesifikasi jalan yang dibangun, jadwal pelaksanaan mulai hingga selesai, nama instansi penanggung jawab, perusahaan pelaksana, serta pihak pengawas kegiatan.

 

Untuk memastikan kebenaran informasi, tim peliput kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada salah satu pekerja yang sedang bertugas di lokasi. Pekerja tersebut mengaku bahwa papan informasi proyek sudah dipasang, namun saat diminta untuk menunjukkan lokasi atau memberikan bukti pendukung lainnya, ia tidak dapat melakukannya. Penjelasan yang disampaikan pun tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menimbulkan kecurigaan baru dan memperkuat dugaan bahwa kewajiban pemasangan papan informasi belum dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

Padahal, kewajiban ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan amanat hukum yang tegas tercantum dalam berbagai peraturan, antara lain:

 

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan setiap badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi kegiatan dan penggunaan anggaran, sebagai pemenuhan hak dasar masyarakat untuk mendapatkan informasi.

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 73 ayat (1) yang mewajibkan pelaksana proyek memberikan informasi yang jelas dan terbuka, dengan ancaman sanksi berupa denda hingga Rp500 juta bahkan sanksi pidana bagi yang melanggar ketentuan tersebut.

3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 6 huruf a yang menegaskan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas sebagai dasar pelaksanaan pengadaan, salah satu wujud nyatanya adalah pemasangan papan informasi di lokasi proyek.

4. Peraturan Menteri PUPR Nomor 12/PRT/M/2014 yang secara rinci mengatur standar bentuk, isi, serta tata cara pemasangan papan informasi untuk seluruh jenis proyek pekerjaan umum, termasuk pembangunan dan perbaikan jalan, yang wajib dipasang sebelum kegiatan pekerjaan dimulai.

 

Tanpa adanya papan informasi yang jelas, masyarakat selaku pemilik hak atas keuangan negara kehilangan sarana utama untuk melakukan pengawasan langsung. Masyarakat tidak dapat memastikan apakah pekerjaan yang dilakukan sudah sesuai dengan rencana, anggaran dan standar yang ditetapkan, apakah bahan yang digunakan berkualitas baik, serta siapa pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan kekeliruan atau kerusakan pasca pekerjaan selesai. Kondisi ini sangat berpotensi memunculkan dugaan adanya penyimpangan, seperti perubahan rencana pekerjaan tanpa izin, pemotongan kualitas pekerjaan, hingga penyalahgunaan dana negara.

 

Kaperwil Aceh Sulmi Rahman menyatakan bahwa masalah ini menjadi perhatian serius. "Transparansi adalah kunci utama dalam setiap pelaksanaan proyek yang menggunakan uang rakyat. Jika aturan dasar seperti pemasangan papan informasi saja tidak dipenuhi, apalagi yang akan dipertanggungjawabkan. Kami mendesak pihak terkait untuk segera menjelaskan keadaan yang sebenarnya, melengkapi segala kekurangan yang ada, dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

 

Sejumlah warga sekitar juga menyampaikan kekhawatiran mereka. "Kami hanya melihat ada pekerjaan, tapi tidak tahu apa-apa soal rinciannya. Kalau memang sudah ada papan, kenapa tidak bisa ditunjukkan? Ini kan uang negara, harus jelas semuanya," ujar salah seorang warga setempat.

 

SULMI RAHMAN

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com